Jika Tetap Berlanjut, Pelaksanaan Pilkada Potensi Langgar Tiga Hak Ini!
Utama

Jika Tetap Berlanjut, Pelaksanaan Pilkada Potensi Langgar Tiga Hak Ini!

Hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak rasa aman yang dijamin UUD 1945, UU HAM, dan UU Kesehatan. Komnas HAM dan ELSAM meminta agar pelaksanaan tahapan pilkada ditunda.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Ketiga, hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberi jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Karena itu, negara melalui pemerintah dituntut melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pilkada. Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy Brief on Election Covid-19 bahwa pemilu secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting. Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Tidak dilarang

Senada, disuarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang belum maksimal diperkirakan meningkatkan angka penambahan kasus baru di berbagai wilayah Indonesia yang semakin mengancam kesehatan dan keselamatan publik. “Tetap dilaksanakannya Pilkada 2020 juga berpotensi besar mengabaikan dan melanggar hak-hak masyarakat atas kesehatan, hak atas rasa aman, dan hak hidup yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah RI,” ujar Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bukan sesuatu yang tidak mungkin dan dilarang. Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 tahun 2020 tentang Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah memberikan jaminan atas kemungkinan ditundanya pelaksanaan Pilkada 2020.

Untuk itu, ELSAM meminta Presiden bersama-sama dengan DPR RI, dan Komisi Pemilu Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 hingga situasi penyebaran Covid-19 ini berakhir atau dapat dikendalikan secara signifikan. Presiden memerintahkan kementerian, lembaga-lembaga terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk lebih fokus mengendalikan penyebaran Covid-19 agar memberi rasa aman serta memberikan jaminan hak atas kesehatan bagi warga negara, termasuk menyiapkan dan menyediakan jaminan perlindungan yang layak bagi tenaga kesehatan;

“Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas Pemilu merancang strategi terbaik untuk pelaksanaan pilkada yang aman dan menjamin kesehatan dan keselamatan bagi peserta dan penyelenggara pilkada yang ditunda ini,” sarannya.

Sebagai informasi, merujuk data per 13 September 2020 yang dirilis melalui www.covid19.go.id  menyebutkan jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Indonesia mencapai 3.636 kasus, sehingga total keseluruhan mencapai 218.382 kasus. Kasus tersebut tersebar di 34 provinsi dan 490 kabupaten/kota. Hal mengkhawatirkan adalah catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang menyebutkan ada 45 kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona merah.

Tags:

Berita Terkait