Jika Diberi Kuasa, Jamdatun Siap Hadapi Gugatan Granat
Berita

Jika Diberi Kuasa, Jamdatun Siap Hadapi Gugatan Granat

Surat kuasa itu biasanya akan diberikan setelah ada gugatan.

Nov
Bacaan 2 Menit
Jika Diberi Kuasa, Jamdatun Siap Hadapi Gugatan Granat
Hukumonline

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) berencana melayangkan gugatan atas Keputusan Presiden (Keppres) No.22/G/2012 tanggal 15 Mei 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta. Dalam Keppres itu, Presiden memberikan grasi kepada sejumlah terpidana kasus narkotika.

Dua warga negara asing (WNA) yang diberikan grasi adalah Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia, dan Peter Achim Franz Grobmann, warga negara Jerman. Keppres itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945, UU Narkotika, UU Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2006tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Granat ingin meminta PTUN membatalkan Keppres grasi Corbi dan Grobmann. Untuk menghadapi gugatan, Presiden biasanya akan memberi kuasa kepada Menteri Hukum dan HAM atau Jaksa Agung. Kuasa yang diberikan kepada Jaksa Agung akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Namun, Jamdatun ST Burhanuddin mengaku belum mendapat surat kuasa khusus terkait rencana gugatan itu. Surat kuasa akan diberikan setelah gugatan didaftarkan. Meski demikian, bila Presiden nantinya memberi kuasa, Jamdatun akan siap menghadapi gugatan Granat. “Kalau diberi kuasa ya pasti siap,” katanya, Selasa (5/6).

Biasanya, jika negara menghadapi gugatan, pemerintah akan memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara. Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan: “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar engadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Sebagai organisasi yang anti terhadap narkotika, Granat kini tengah merampungkan gugatan yang pekan depan akan didaftarkan ke PTUN. Granat telah memberi kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. Selaku pimpinan tim kuasa hukum, Yusril menyatakan tidak banyak yang tahu Presiden memberikan grasi kepada dua WNA.

Menurut Yusril, Keppres itu dapat digugat ke PTUN karena bersifat individual, kongkret, final, dan membawa akibat hukum. Keppres itu bukan lah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. “Makanya, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres itu, mereka mempunyai legal standing untuk menggugat,” ujarnya.

Tags: