Jerat Pidana Menanti bagi Pembakar Gedung Kejaksaan Agung
Utama

Jerat Pidana Menanti bagi Pembakar Gedung Kejaksaan Agung

Penyidik Polri diminta segera mengungkap siapa pelaku pembakar gedung Kejaksaan Agung, sehingga pelakunya bisa dijerat Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Mengutip Klinik Hukumonline, rumusan Pasal 187 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang diakibatkan bukan tindak pidana kelalaian, tapi akibat kesengajaan si pelakunya. Hal tersebut terlihat pada bagian frasa “Barang siapa dengan sengaja…”. S.R Sianturi dalam bukunya berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 353) menjelaskan unsur tindakan yang dilarang ialah mengadakan kebakaran, melakukan ledakan, atau menimbulkan banjir.

Yang dimaksud dengan “mengadakan kebakaran” ialah membakar sesuatu, karenanya terjadi kebakaran dan kebakaran itulah yang dikehendakinya. Bagaimana caranya membakar, apakah dengan menyulutkan api, dengan cara kimiawi yang dapat menyala, dengan cara elektronik, dan lain sebagainya, tidak dipersoalkan. Kemudian yang dimaksud dengan kebakaran adalah kobaran api tidak di tempat yang semestinya.

Sedangkan untuk dapat dipidana dengan Pasal 188 KUHP setidaknya harus memenuhi dua unsur. Pertama, karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Perbuatannya tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian. Kedua, akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati. Meski kebakaran itu terjadi tidak disengaja, tapi akibat kelalaiannya itu tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP.

Karena itu, peristiwa kebakaran di Kejaksaan Agung, semua bergantung hasil penyidikan Bareskrim untuk menemukan pelakunya yang memenuhi unsur kedua pasal itu setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Membongkar motif pembakaran

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengaku kaget dengan hasil kesimpulan sementara penyidik Bareskrim yang menilai adanya indikasi pidana dalam peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Meski begitu, dia mendorong penyidik Bareskrim segera mengungkap adanya unsur tindak pidana di balik terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.  “Indikasi awal kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka yang diduga terlibat,” kata dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta Bareskrim mengungkap secata detil dan transparan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini hingga menemukan pelakunya baik karena unsur kesengajaan atau kelalaian. "kami di Komisi III DPR RI tentunya akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus kebakaran ini,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai kesimpulan penyidik adanya dugaan pidana memiliki konsekuensi panjang. Artinya, peristiwa kebakaran kantor Kejaksaan Agung diduga ada pelakunya baik dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian. Pengungkapan kasus tersebut menjadi tantangan berat bagi Bareskrim Polri.

“Karena harus mampu mengungkap fakta yang terjadi dan membongkar motif pembakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut. Perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dia meminta penyidik bisa bekerja profesional dan independen setelah adanya kesimpulan sementara atas dugaan pidana dalam peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini. Bila kasus ini tidak ditemukan aktor pelakunya bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia

“Jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum. Oleh karenanya, kita minta Bareskrim bekerja profesional dan optimal untuk membongkar perkara ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait