Jerat Pidana Menanti bagi Pembakar Gedung Kejaksaan Agung
Utama

Jerat Pidana Menanti bagi Pembakar Gedung Kejaksaan Agung

Penyidik Polri diminta segera mengungkap siapa pelaku pembakar gedung Kejaksaan Agung, sehingga pelakunya bisa dijerat Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Penampakan gedung utama Kejaksaan Agung usai terbakar sejak Sabtu (22/8) malam hingga Minggu (23/8) pagi. Foto: RES
Penampakan gedung utama Kejaksaan Agung usai terbakar sejak Sabtu (22/8) malam hingga Minggu (23/8) pagi. Foto: RES

Sejak awal publik dibuat penasaran apa penyebab terjadinya peristiwa kebakarang hebat Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam lalu yang menghanguskan seluruh bangunan gedung berlantai 7 dalam kurun waktu 10 jam. Sehari kemudian, Penyidik Bareskrim Polri langsung menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung beerhasil dipadamkan.

Singkat cerita, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Bareskrim Polri menyampaikan kesimpulan sementara bahwa penyebab kebakaran ditemukan unsur pidana dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hanya saja, Polri belum mengumumkan siapa gerangan tersangkanya baik karena unsur kelalaian maupun kesengajaan si pelakunya? Nampaknya, Penyidik Polri terus menyelidiki kasus ini hingga menemukan tersangkanya. Lantas pasal pidana apa yang pantas menjerat pelaku pembakar gedung Kejagung ini?   

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan kesimpulan sementara ada dugaan unsur pidana Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah penyidik melakukan investigasi dan gelar perkara bersama dengan pihak Kejaksaan Agung. Sebab, terdapat sumber api diduga open flame atau nyala api terbuka yang kemudian melalap gedung Kejaksaan Agung.  

“Sumber api bukanlah berasal dari hubungan arus pendek (listrik, red). Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian yang menjalar ke ruang dan lantai lain. Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (17/9/2020). (Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung RI Terbakar)

Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan hasil penyidikan dapat menemukan pelakunya jika terdapat alat bukti yang kuat baik melalui keterangan semua saksi atau alat bukti lain. Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dinilai tepat untuk menjerat pelaku terjadinya sebuah peristiwa kebakaran dengan sebuah objek tempat.

Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Mengutip Klinik Hukumonline, rumusan Pasal 187 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang diakibatkan bukan tindak pidana kelalaian, tapi akibat kesengajaan si pelakunya. Hal tersebut terlihat pada bagian frasa “Barang siapa dengan sengaja…”. S.R Sianturi dalam bukunya berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 353) menjelaskan unsur tindakan yang dilarang ialah mengadakan kebakaran, melakukan ledakan, atau menimbulkan banjir.

Yang dimaksud dengan “mengadakan kebakaran” ialah membakar sesuatu, karenanya terjadi kebakaran dan kebakaran itulah yang dikehendakinya. Bagaimana caranya membakar, apakah dengan menyulutkan api, dengan cara kimiawi yang dapat menyala, dengan cara elektronik, dan lain sebagainya, tidak dipersoalkan. Kemudian yang dimaksud dengan kebakaran adalah kobaran api tidak di tempat yang semestinya.

Sedangkan untuk dapat dipidana dengan Pasal 188 KUHP setidaknya harus memenuhi dua unsur. Pertama, karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Perbuatannya tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian. Kedua, akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati. Meski kebakaran itu terjadi tidak disengaja, tapi akibat kelalaiannya itu tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP.

Karena itu, peristiwa kebakaran di Kejaksaan Agung, semua bergantung hasil penyidikan Bareskrim untuk menemukan pelakunya yang memenuhi unsur kedua pasal itu setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Membongkar motif pembakaran

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengaku kaget dengan hasil kesimpulan sementara penyidik Bareskrim yang menilai adanya indikasi pidana dalam peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Meski begitu, dia mendorong penyidik Bareskrim segera mengungkap adanya unsur tindak pidana di balik terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.  “Indikasi awal kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka yang diduga terlibat,” kata dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta Bareskrim mengungkap secata detil dan transparan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini hingga menemukan pelakunya baik karena unsur kesengajaan atau kelalaian. "kami di Komisi III DPR RI tentunya akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus kebakaran ini,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai kesimpulan penyidik adanya dugaan pidana memiliki konsekuensi panjang. Artinya, peristiwa kebakaran kantor Kejaksaan Agung diduga ada pelakunya baik dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian. Pengungkapan kasus tersebut menjadi tantangan berat bagi Bareskrim Polri.

“Karena harus mampu mengungkap fakta yang terjadi dan membongkar motif pembakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut. Perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dia meminta penyidik bisa bekerja profesional dan independen setelah adanya kesimpulan sementara atas dugaan pidana dalam peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini. Bila kasus ini tidak ditemukan aktor pelakunya bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia

“Jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum. Oleh karenanya, kita minta Bareskrim bekerja profesional dan optimal untuk membongkar perkara ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait