Jerat Pidana dan Cara Pelaporan Penipuan Jasa Titip Tiket Konser
Terbaru

Jerat Pidana dan Cara Pelaporan Penipuan Jasa Titip Tiket Konser

Penipuan jastip tiket konser masuk ke dalam kategori penipuan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan Pasal 45A, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Para korban yang terlanjur mengalami penipuan dapat melaporkan penipuan jastip tiket konser dengan menyiapkan beberapa hal berikut, yaitu:

  1. Simpan bukti komunikasi, percakapan dengan penjual tiket baik melalui pesan singkat, email, atau media sosial mengenai kesepakatan harga, informasi tiket, dan janji pengiriman yang telah dibicarakan dapat menjadi bukti.
  2. Simpan bukti pembayaran, korban yang telah melakukan pembayaran dapat menjadikan kwitansi atau bukti transfer sebagai alat bukti.
  3. Siapkan saksi, pernyataan tertulis atau memberikan kesaksian pada pihak yang berwenang dari saksi dapat memberikan bukti kuat untuk mendukung laporan penipuan jastip tiket konser.
  4. Siapkan bukti online, jastip tiket konser kerap dilakukan di media sosial. Korban dapat mencari bukti online yang dapat menunjukkan kegiatan penipuan atau ketidakpatuhan penipu.

Secara yuridis dalam menyikapi maraknya kejahatan melalui media elektronik termasuk penipuan jastip tiket konser, para pelaku dapat dijerat dengan pasal penipuan jual beli online maupun pasal penipuan online yang dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Tags:

Berita Terkait