Jerat Pidana dan Cara Pelaporan Penipuan Jasa Titip Tiket Konser
Terbaru

Jerat Pidana dan Cara Pelaporan Penipuan Jasa Titip Tiket Konser

Penipuan jastip tiket konser masuk ke dalam kategori penipuan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penipuan jasa titip atau jastip tiket konser kian marak belakangan ini menjelang konser-konser besar yang diadakan di Indonesia. Jastip tiket konser sudah menjadi hal menjamur dan kerap menjadi pilihan penggemar yang ingin menonton konser idolanya. Namun tidak sedikit korban yang tertipu dari akun jastip tiket konser tersebut.

Biasanya korban menyadari telah ditipu setelah mentransfer uang tiket yang kemudian justru diblokir oleh penyedia jastip tiket konser. Penipuan jastip tiket konser biasanya dilakukan di media sosial.

Dalam kasus penipuan online, kerugian tidak hanya dirasakan oleh konsumen, melainkan pelaku usaha. Berikut adalah beberapa bentuk penipuan online dalam bidang jual beli yang kerap terjadi:

  1. barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan
  2. barang/produk adalah barang tiruan
  3. Identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif
  4. Penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan yaitu barang/produk yang diterima bekas, tidak layak pakai, atau tidak dikirimkan.

Baca Juga:

Penipuan jastip tiket konser masuk ke dalam kategori penipuan. Mengutip Pasal 378 KUHP menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Berdasarkan Pasal 45A, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Para korban yang terlanjur mengalami penipuan dapat melaporkan penipuan jastip tiket konser dengan menyiapkan beberapa hal berikut, yaitu:

  1. Simpan bukti komunikasi, percakapan dengan penjual tiket baik melalui pesan singkat, email, atau media sosial mengenai kesepakatan harga, informasi tiket, dan janji pengiriman yang telah dibicarakan dapat menjadi bukti.
  2. Simpan bukti pembayaran, korban yang telah melakukan pembayaran dapat menjadikan kwitansi atau bukti transfer sebagai alat bukti.
  3. Siapkan saksi, pernyataan tertulis atau memberikan kesaksian pada pihak yang berwenang dari saksi dapat memberikan bukti kuat untuk mendukung laporan penipuan jastip tiket konser.
  4. Siapkan bukti online, jastip tiket konser kerap dilakukan di media sosial. Korban dapat mencari bukti online yang dapat menunjukkan kegiatan penipuan atau ketidakpatuhan penipu.

Secara yuridis dalam menyikapi maraknya kejahatan melalui media elektronik termasuk penipuan jastip tiket konser, para pelaku dapat dijerat dengan pasal penipuan jual beli online maupun pasal penipuan online yang dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Tags:

Berita Terkait