Jerat Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi
Terbaru

Jerat Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

Bahaya laten korupsi itu bernama gratifikasi, sehingga pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi akan dijerat pidana penjara dan denda.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jerat Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi
Hukumonline

Gratifikasi adalah istilah yang sering digunakan dalam kasus korupsi dan suap yang mengacu pada tindakan memberikan hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan. Gratifikasi tercantum dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Istilah gratifikasi dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang luas.

Pemberian tersebut termasuk uang, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan gratis, dan lain sebagainya. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga:

Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap. Dalam buku saku memahami gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di uraikan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu:

  1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahan.
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara pribadi lainnya dari rekanan.
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
  8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Namun, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat sejak 30 hari kerja sejak diterima.

Tags:

Berita Terkait