Jerat Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi
Terbaru

Jerat Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

Bahaya laten korupsi itu bernama gratifikasi, sehingga pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi akan dijerat pidana penjara dan denda.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga pemberinya. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kemudian, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah untuk janji, walaupun mereka mengetahui atau mempunyai alasan yang wajar untuk menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi mereka agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayarn, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri.

Gratifikasi adalah akar dari korupsi maka dari itu baik pemberi dan penerima gratifikasi akan dikenakan pidana penjara dan denda.

Tags:

Berita Terkait