Ada lima peradilan yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:
1. Peradilan Umum
Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadil, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan umum diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Pengadilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum yaitu:
a. Pengadilan Negeri, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
b. Pengadilan Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
2. Peradilan Agama
Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama, yaitu:
a. Pengadilan Agama, yaitu tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
b. Pengadilan Tinggi Agama, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
3. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.