Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia
Terbaru

Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia

Sistem peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum ublik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pengadilan di Indonesia merupakan badan yang melaksanakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman dalam lima bidang peradilan yaitu, peradilan umum, agama, tata usaha negara, militer, dan konstitusi.

Mahkamah Agung menjadi pengadilan negara  tertinggi. Mahkamah Agung adalah pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali. Mahkamah Agung bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Baca Juga:

Mahkamah Agung juga berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tidak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya.

Sedangkan, peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final. Kekuasaan Kehakiman juga mengatur bahwa, setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuatu.

Pengadilan khusus merupakan hukum acara yang berbeda satu sama lain. Juga Peraturan di dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan khusus. Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus yang sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc.

Ada lima peradilan yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

1. Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadil, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan umum diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum yaitu:

a. Pengadilan Negeri, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b.  Pengadilan Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

 2. Peradilan Agama

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama, yaitu:

a. Pengadilan Agama, yaitu tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi Agama, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

3. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan  tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, yaitu:

a. Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

4. Peradilan Militer

Peradilan militer hanya menangani perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Peradilan ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan Peradilan Militer adalah:

a. Pengadilan Militer, yaitu pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten atau dibawahnya.

b.Pengadilan Militer Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat mayor atau diatasnya, dan juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.

c. Pengadilan Militer Utama, yaitu pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

d.Pengadilan Militer Pertempuran, yaitu pengadilan mengikuti pergerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.

5. Peradilan Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait