Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech
Berita

Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech

Tidak hanya perusahaan fintech ilegal, perusahaan berizin pun dianggap melakukan pelanggaran hukum. OJK dan penegak hukum diminta tegas untuk menindak praktik fintech ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Tongam, kegiatan fintech legal telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.Sehingga, setiap pengaduan konsumen mengenai fintech tersebut akan segera ditindaklanjuti OJK.

 

Hingga Oktober, sebanyak 73 perusahaan terdaftar di OJK. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibanding jumlah anggota asosiasi fintech (Aftech) sebanyak 167 perusahaan. Tongam meminta kepada seluruh perusahaan fintech ilegal untuk segera menghentikan layanan dan menutup situs maupun aplikasi. 

 

Tongam juga menjelaskan pihaknya sudah berupaya menertibkan praktik fintech ilegal dengan cara menutup website atau aplikasi hingga pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.  “Kami sudah blokir situs dan aplikasi setiap perusahaan fintech ilegal. Kami minta kepada mereka untuk menghentikan kegiatan usaha,” kata Tonggam kepada hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait