Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika
Kolom

Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika

​​​​​​​Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir kepada penyalahguna atau pecandu narkotika.

Bacaan 2 Menit

 

Apakah dengan tujuan untuk mengedarkan, menjual atau sebagai perantara/kurir. Maka dapat dikenakan Pasal 111, 112, 113, 114? Karena setiap penyalahguna atau pecandu yang membeli narkotika, pasti terlebih dahulu memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut untuk selanjutnya digunakan/dipakainya. Hal inilah yang harus dibedakan dalam pengertian dan penerapan Pasal 127, memiliki narkotika dengan tujuan untuk menggunakan sendiri, dengan pengertian dan penerapan Pasal 111, 112, 113, 114 memiliki narkotika, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan.

 

Dari sisi perlindungan, maka para penyalahguna atau pecandu yang seharusnya dilindungi dengan dibedakan pasal yang dikenakan kepadanya, tapi dalam praktik sering tidak terlindungi, karena dikenakan pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir. Sehingga hak dari para penyalahguna untuk dikenakan/diadili dan dihukum sesuai Pasal 127 dengan hukuman rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun, tidak didapatkan para penyalahguna atau pecandu narkotika tersebut.

 

Atau masih banyak juga cerita mengenai warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia, dijadikan kurir untuk membawa narkotika dengan jumlah besar dari negeri Jiran tersebut. Para kurir tersebut ada yang mau karena tekanan ekonomi, dan juga intimidasi/ancaman.

 

Bayaran yang mereka terima pun sangat kecil, namun risiko yang mereka terima besar, dikenakan dengan pasal sebagai seolah-olah bandar besar pemiliki narkotika tersebut. Ancaman penjara yang dikenakan umumnya di atas 10 tahun dan ada yang maksimal hukuman mati. Namun, yang memproduksi atau bandar besar sesungguhnya, belum tersentuh sama sekali.

 

Dari sisi kemanfaatan, hal ini yang menurut Penulis paling berdampak luas. Pertama, jika kita lihat dari sisi penyalahguna atau pecandu narkotika tersebut, sudah jelas tidak ada manfaatnya sama sekali penyalahguna atau pecandu narkotika dimasukkan dalam penjara dengan waktu yang cukup lama (rata-rata 4-6 tahun).

 

Bahkan malah lebih banyak ke arah merugikannya, karena banyak anak muda yang terkena narkotika, yang seharusnya dalam masa-masa produktif, dapat direhabilitasi/disembuhkan, dan diarahkan untuk kegiatan yang positif dan produktif. Bahkan ada penyalahguna atau pecandu usai dipenjara malah menjadi pengedar atau bahkan bandar narkotika lantaran di dalam penjara bergaul dengan para bandar.

 

Kedua, dari sisi negara/pemerintah, sudah jelas pula tidak ada kemanfaatannya. Bahkan timbul permasalahan baru yaitu hampir seluruh Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan yang ada sudah over capacity. Sekitar 60% s/d 70% isinya adalah tahanan/napi narkotika. Anggaran negara pun hingga triliunan digunakan untuk memberi makan tahanan/napi dan untuk membangun Rutan/LP yang baru sehingga bukan kemanfaataan, malah mudarat yang didapat.

 

Akhirnya Penulis berpendapat, ternyata mengirimkan orang ke penjara bukanlah satu-satunya solusi permasalahan narkotika, khususnya bagi penyalahguna atau pecandu narkotika. Hukumlah seseorang sesuai kesalahannya. Korban penyalahguna atau pecandu narkotika, jika tidak dihukum sesuai dengan pasal yang seharusnya, maka menjadi korban lagi. Korban dari salah jalan, pergaulan, dan korban dari praktik penegakan hukum.

 

Maka, agar permasalahan narkotika ini tidak berlarut, dan semakin bertambah kompleks, di awal tahun yang baru ini, dengan semangat dan harapan yang baru pula, maka  hal yang lalu yang selama ini dilakukan dirasa kurang tepat dan efektif dalam penanganan perkara narkotika, dapat dijadikan koreksi/introspeksi bagi aparat penegak hukum khususnya (polisi, jaksa, hakim) maupun masyarakat secara umum. Agar tujuan dari hukum yaitu kepastian, perlindungan, kemanfaatan dari hukum itu sendiri dapat terpenuhi, sehingga tercapailah proses dan putusan-putusan yang  berkeadilan bagi setiap orang.

 

*)Eric Manurung, S.H. (Advokat)

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait