Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika
Kolom

Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika

​​​​​​​Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir kepada penyalahguna atau pecandu narkotika.

Bacaan 2 Menit

 

Dalam UU ini, para pengguna narkotika disebut juga sebagai korban dari peredaran Narkotika tersebut. Karena semakin banyaknya peredaran narkotika, maka semakin banyak pula penyalahguna atau pecandu yang terjerat. Oleh karenanya negara/pemerintah dalam hal ini ikut campur dalam proses pencegahan maupun pemberantasan, namun juga pada proses penyelamatan/perlindungan bagi generasi muda secara masif yang telah banyak menjadi korban narkotika.

 

Negara/pemerintah membuat suatu badan yang khusus, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tugas pokoknya menangani permasalahan Narkotika, bukan hanya pencegahan dan pemberantasan, namun juga sampai kepada tahap penyelamatan/rehabilitasi bagi orang yang telah terkena menjadi penyalahguna atau pecandu narkotika. Pemerintah juga memberikan anggaran yang cukup besar untuk membuat panti-panti rehabilitasi, dan bekerjasama dengan rumah sakit negeri maupun swasta untuk ikut menyelamatkan korban penyalahguna atau pecandu narkotika ini.

 

Yang menjadi persoalan atas penerapan pasal-pasal yang keliru dan sering digunakan aparat penegak hukum terhadap para penyalahguna narkotika adalah, adanya kerancuan/ambiguitas dalam pasal yang seharusnya dikenakan/diterapkan bagi bandar besar, pengedar, penjual atau kurir, namun dapat dikenakan juga pada korban penyalahguna atau pecandu narkotika. Hal ini dikarenakan pada Pasal tersebut terdapat unsur kata/frasa “memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika”.

 

Unsur frasa “memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika” inilah yang seharusnya dikenakan kepada pihak yang menjadi bandar, pengedar, atau kurir. Namun sering dikenakan kepada pihak penyalahguna atau pecandu narkotika. Sehingga Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh penjuru negeri hampir 70% diisi oleh pelaku perkara narkotika. Tidak sedikit di antaranya adalah para penyalahguna atau pecandu narkotika, yang seharusnya bukan di situ tempatnya berada berdasarkan UU ini.

 

Hal ini, pernah dialami sendiri oleh Penulis dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap penyalahguna narkotika. Dua orang nelayan di Batam, yang berpendidikan dan berpenghasilan rendah, dengan bujuk rayu dari seseorang untuk coba menggunakan sabu-sabu, dengan efek akan semakin kuat untuk mencari ikan di laut.

 

Setelah mencoba beberapa kali sabu-sabu secara gratis, ketika itu mereka mulai ketagihan. Namun mereka tidak diberikan lagi secara gratis, namun harus membeli sendiri. Maka mereka pun membeli sendiri sabu-sabu ketika akan pergi mencari ikan di laut.

 

Saat itu mereka membeli sabu 0,5 gram brutto dengan harga Rp200 ribu, lalu ditangkap pihak Kepolisian. Dan ketika ditanyakan untuk apa sabu ini, lalu dijawab untuk dipakai sendiri, karena membuat mereka merasa semakin kuat untuk melaut. Namun oleh penyidik pasal yang dikenakan bukanlah Pasal 127 sesuai UU, tapi pasal yang seharusnya dikenakan untuk bandar, pengedar, kurir yaitu Pasal 111, 112 jo 132.

Tags:

Berita Terkait