Jenderal Aktif Jabat Komisaris, Menteri BUMN Diingatkan Ketentuan UU TNI dan Polri
Berita

Jenderal Aktif Jabat Komisaris, Menteri BUMN Diingatkan Ketentuan UU TNI dan Polri

Pemerintahan sipil seharusnya tidak menggoda dan turut memastikan profesionalitas TNI-Polri dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Pemerintah seharusnya fokus untuk memastikan penegakan hukum yang adil terkait konflik tanah, dan memastikan tidak ada kekerasan terhadap masyarakat,” pungkas Ikhsan. 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan alasan masuknya jenderal TNI dan Polri ke jajaran komisaris BUMN. Menurut Erick, penempatan tersebut sebagai langkah menyeimbangkan potensi konflik sosial yang berhubungan dengan keberadaan BUMN sebagai korporasi. 

“Tiap pemilihan ada alasan. Kita tahu di pertambangan kadang-kadang ada konflik, baik yang namanya tanah, perizinan yang tumpang tindih, ada juga isu sosial dengan masyarakat, kita harus seimbangkan," ujar Erick dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (12/6).

Untuk itu, menurut Erick dalam penataan jabatan komisaris BUMN terkadang dibutuhkan orang-orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu. "Di masing-masing perusahaan itu ada ahlinya untuk industrinya, ada ahlinya untuk keuangan, dan ada ahlinya untuk isu sosialnya. Ini yang kita coba seimbangkan, apalagi di sumber daya alam itu kan kekayaan negara harus kita lindungi,” terang Erick. 

Erick mengungkapkan, tidak semua komisaris yang diangkat berasal dari Kepolisian, TNI, KPK, atau BIN. Erick menyebut nama-nama seperti Basuki Tjahaja Purnama, Agus Martowardojo, hingga Chatib Basri yang menduduki posisi komisaris utama Pertamina, BNI, dan Mandiri.

Tags:

Berita Terkait