Jelimet RKUHP, dari Penentuan Ancaman Pidana hingga Kejahatan HAM Berat
Berita

Jelimet RKUHP, dari Penentuan Ancaman Pidana hingga Kejahatan HAM Berat

Beragam masukan pun dilayangkan, sampai adanya permintaan penundaan pengesahan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Pemerintah selama ini lalai, karena hampir dapat dipastikan di semua undang-undang pemerintah tidak memiliki pertimbangan yang jelas terkait penentuan pidana,” ujarnya.

 

Terpisah, anggota Panja RKUHP Arsul Sani dalam praktik pasca penentukan sanksi pidana, pemerintah berjanji bakal mempersiapkan infrastrukturnya. Sebab dalam pemberlakuan RKUHP setelah disahkan menjadi UU, terdapat 2 tahun masa jedanya. Boleh jadi, masa dua tahun itu pemerintah mempersiapkan segala sesuatunya.

 

Terkait dengan rekomendasi ICJR dan aliansi, Arsul menjadikan sebagai masukan yang positif. Menurutnya, dalam penentuan ancaman sanksi hukuman pidana pemenjaraan menggunakan Delphy sistem. Menurutnya, Panja dan pemerintah melakukan klasifikasi kejahatan ringan, sedang dan berat.

 

“Baru kalau berat range-nya sekian sampai sekian,” pungkas anggota Komisi III dari Fraksi Partai Pesatuan Pembangunan itu.

 

Baca:

 

Kejahatan HAM Berat

Sementara itu, Komnas HAM mendesak agar pengesahan RKUHP ditunda karena ada sejumlah ketentuan yang perlu dikaji lebih lanjut. Salah satu ketentuan yang disoroti Komnas HAM mengenai pengaturan tindak pidana khusus, terutama terkait kejahatan HAM berat. Komnas HAM menilai penundaan penting mengingat KUHP sebagai UU pokok yang mendasari hukum pidana.

 

Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam, mengusulkan agar pidana khusus itu tidak dimasukkan dalam RKUHP tapi UU khusus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait