Jelang Sidang Putusan Pilpres, Advokat Kedua Kubu Saling Optimis
Sengketa Pilpres 2019:

Jelang Sidang Putusan Pilpres, Advokat Kedua Kubu Saling Optimis

Menurut Yusril, Pemohon selama persidangan berlangsung tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonanya.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dia melanjutkan sepanjang setiap stakeholder di persidangan MK tidak memiliki keinginan  melakukan perubahan terhadap mekanisme pembuktian di sengketa PHPU Presiden, selamanya tidak akan terjadi perubahan yang bisa diharapkan. Sebab, mekanisme pembuktian yang menyandingkan formulir C-1 Plano satu per satu, menurut BW tidak memungkinkan apa lagi waktu persidangan yang secara normatif hanya 14 hari kerja. 

 

“Tapi lagi-lagi mungkin ini karena pemahaman secara utuh terhadap dalil-dalil yang digunakan yang belum pernah ada selama ini,” tegasnya.

 

BW juga mengingatkan salah satu hal yang penting adalah perdebatan mengenai pasangan calon wakil presiden 01. Hal ini terkait status Ma’ruf Amin yang menurut BW merupakan Pejabat BUMN. BW menilai selama persidangan berlangsung, tidak ada pihak yang mampu meng-counter argumen terkait hal ini.  

 

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait (Paslon 01) Yusril Ihza Mahendra di tempat yang sama mengungkapkan keyakinan yang serupa. Dengan penuh keyakinan, Yusril menyampaikan kepercayaan dan keyakinannya bahwa MK akan memenangkan Paslon Nomor Urut 01, (Jokowi-Ma’ruf) dengan menyatakan menolak permohonan Paslon 02. Yusril menilai Pemohon selama persidangan berlangsung tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya. 

 

“Pihak Penggugat tidak mampu membuktikan gugatannya,” ujar Yusril.

 

Terkait Termohon yang tidak mampu membantah keterangan ahli yang dihadirkan Pemohon, Yusril sepenuhnya menyerahkan kepada Mahkamah. Menurut Yusril, tanpa dibantah pun, Pemohon hingga selesai persidangan tidak mampu membuktikan apa yang menjadi dalil-dalil permohonannya. 

Tags:

Berita Terkait