Jelang Sidang Putusan Pilpres, Advokat Kedua Kubu Saling Optimis
Sengketa Pilpres 2019:

Jelang Sidang Putusan Pilpres, Advokat Kedua Kubu Saling Optimis

Menurut Yusril, Pemohon selama persidangan berlangsung tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonanya.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden - Wakil Presiden sebentar lagi akan dibacakan. Ketika ditemui wartawan ketika memasuki gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon mengaku optimis akan mendapatkan putusan yang terbaik dari Majelis Hakim MK.

 

“Banyakin doa aja, saya dari awal Anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan, kan nggak,” ujar Ketua Timi Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjayanto di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). Baca Juga: RPH Rampung, MK Siap Bacakan Putusan Besok

 

Menurut pria yang kerap disapa BW ini, ada 3 alasan yang membuat dirinya cukup yakin. Hal itu berangkat dari sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Terutama yang bersumber dari keterangan saksi ataupun ahli yang telah dihadirkan oleh pihak Pemohon selama proses persidangan berlangsung. 

 

“Pertama, gak ada yang bisa meng-counter ahli kami. Coba siapa yang bisa meng-counter? Gak ada,” ujar BW.

 

BW menegaskan berdasarkan keterangan ahli maupun saksi yang telah dihadirkan sepanjang persidangan, tidak ada pihak yang mampu meng-counter keterangan-keterangannya yang dihadirkan tersebut baik dari pihak Termohon maupun Pihak Terkait. 

 

BW juga meyakini bahwa hal-hal yang dihadirkan oleh pihak Pemohon kali ini merupakan hal baru yang sebelumnya belum pernah disampaikan dalam persidangan PHPU Presiden di MK. Dari dalil-dalil kecurangan yang dirumuskan, Tim Kuasa Hukum Pemohon menggunakan pendekatan scientific identification dimana salah satunya metode forensik. Menurut BW, metode ini tidak mampu dibantah oleh siapapun selama persidangan berlangsung.

 

Meski demikian, BW mengakui adanya indikasi keterangan yang disampaikan oleh ahli forensik yang dihadirkan oleh Pemohon belum tentu dipahami oleh khalayak yang hadir di persidangan. Untuk itu, pertanyaan mendasar yang dikemukakan BW adalah apakah para pihak dalam sengketa PHPU kali ini, termasuk Majelis Hakim MK mau memahami sesuatu yang baru? 

 

Dia melanjutkan sepanjang setiap stakeholder di persidangan MK tidak memiliki keinginan  melakukan perubahan terhadap mekanisme pembuktian di sengketa PHPU Presiden, selamanya tidak akan terjadi perubahan yang bisa diharapkan. Sebab, mekanisme pembuktian yang menyandingkan formulir C-1 Plano satu per satu, menurut BW tidak memungkinkan apa lagi waktu persidangan yang secara normatif hanya 14 hari kerja. 

 

“Tapi lagi-lagi mungkin ini karena pemahaman secara utuh terhadap dalil-dalil yang digunakan yang belum pernah ada selama ini,” tegasnya.

 

BW juga mengingatkan salah satu hal yang penting adalah perdebatan mengenai pasangan calon wakil presiden 01. Hal ini terkait status Ma’ruf Amin yang menurut BW merupakan Pejabat BUMN. BW menilai selama persidangan berlangsung, tidak ada pihak yang mampu meng-counter argumen terkait hal ini.  

 

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait (Paslon 01) Yusril Ihza Mahendra di tempat yang sama mengungkapkan keyakinan yang serupa. Dengan penuh keyakinan, Yusril menyampaikan kepercayaan dan keyakinannya bahwa MK akan memenangkan Paslon Nomor Urut 01, (Jokowi-Ma’ruf) dengan menyatakan menolak permohonan Paslon 02. Yusril menilai Pemohon selama persidangan berlangsung tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya. 

 

“Pihak Penggugat tidak mampu membuktikan gugatannya,” ujar Yusril.

 

Terkait Termohon yang tidak mampu membantah keterangan ahli yang dihadirkan Pemohon, Yusril sepenuhnya menyerahkan kepada Mahkamah. Menurut Yusril, tanpa dibantah pun, Pemohon hingga selesai persidangan tidak mampu membuktikan apa yang menjadi dalil-dalil permohonannya. 

Tags:

Berita Terkait