Jelang Sidang Perdana, Ini Catatan Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri
Utama

Jelang Sidang Perdana, Ini Catatan Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri

Sesuai KUHAP berkas perkara antara yang diterima Pengadilan Negeri dengan yang diterima Terdakwa atau penasihat hukum seharusnya sama. Selain itu, masih ada beberapa kekurangan dokumen pada berkas perkara yang diterima Tim Penasihat Hukum FS-PC.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Tim Penasihat Hukum berharap selain pembuktian fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair (adil) atau ‘fair trial’ bisa diwujudkan. Klien Kami atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif,” ungkapnya.

Arman mengungkapkan kliennya akan mengakui dan memberi penjelasan mengenai apa saja yang sudah diperbuat. Akan tetapi, bila dijumpai informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya, maka tim penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti objektif yang diperlukan. Untuk itu, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati segala proses yang bergulir di pengadilan serta menghargai pula independensi dan imparsialitas majelis hakim.

“Agar tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan digelar. Hal ini merupakan salah satu cara kita semua mewujudkan peradilan yang objektif dan berkeadilan untuk semua, baik untuk keluarga pihak Joshua, pihak yang terkait, dan hak-hak para terdakwa pada khususnya,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rasamala Aritonang menyampaikan 3 hal di-highlight terkait proses hukum atas kasus ini. Pertama, proses pemeriksaan yang baik, objektif, dan dapat berjalan sesegera mungkin merupakan keinginan bersama yang dapat dipahami. Termasuk bagi FS dan PC yang keduanya amat berharap segera menyelesaikan proses ini.

“Supaya proses di persidangan dapat berlangsung cepat, imparsial, dan objektif juga merupakan harapan FS dan PC,” kata Rasamala.  

Kedua, ia mengingatkan untuk menghindari penafsiran terlalu jauh atau framing. “Perlu dijelaskan ada 3 fase peristiwa yang dikaitkan dengan apa yang didakwakan pada klien kami. Fase itu adalah apa yang terjadi di Magelang; apa yang terjadi di Duren Tiga; dan pasca penembakan tersebut,” ungkapnya.

Sebab, dalam surat dakwaan yang diterima Tim Penasihat Hukum FS-PC, menurut Rasamala masih terdapat sejumlah bagian yang “melompat”. Dengan kata lain, masih ada peristiwa-peristiwa lainnya yang tidak diceritakan secara utuh dan lengkap dalam dakwaan. Ketiga, pentingnya kehadiran saksi yang juga pelaku yang bekerja sama untuk penegakan hukum atau disebut justice collaborator.

“Saya mau menyampaikan bahwa justice collaborator seperti terminologi yang dipergunakan. Dia berkolaborasi bukan hanya untuk kepentingan jaksa, pengadilan, tetapi juga untuk kepentingan hukum untuk semua. Untuk itu, saksi yang juga pelaku dituntut untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. Apapun fakta itu, bisa digunakan untuk penilaian hakim yang objektif, imparsial, dan memutus secara adil. Itu 3 poin yang saya sampaikan.”

Seperti diketahui, kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo sebagai dalang dari tindak pidana ini; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Putri Chandrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Khusus berkas dakwaan perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo bersama 6 terdakwa lain akan disidangkan secara terpisah dengan dua majelis yang berbeda.

Tags:

Berita Terkait