Jelang Sidang Perdana, Ini Catatan Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri
Utama

Jelang Sidang Perdana, Ini Catatan Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri

Sesuai KUHAP berkas perkara antara yang diterima Pengadilan Negeri dengan yang diterima Terdakwa atau penasihat hukum seharusnya sama. Selain itu, masih ada beberapa kekurangan dokumen pada berkas perkara yang diterima Tim Penasihat Hukum FS-PC.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: RES
Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: RES

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan bakal segera menggelar persidangan perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (perbuatan merintangi proses hukum). Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan akan dilaksanakan mulai Senin (17/10/2022) dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM). Esoknya hari Selasa (18/10/2022), persidangan digelar atas nama terdakwa Bripka Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE).

Lalu, pada Rabu (19/10/2022) persidangan terhadap 7 terdakwa perkara obstruction of justice dengan dua majelis yang berbeda. Ketujuh terdakwa yang dimaksud yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. PN Jaksel sendiri sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (10/10/2022) kemarin.

“Hari ini, Tim Penasihat Hukum sedang mengidentifikasi dan mempelajari berkas perkara yang telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum kemarin sore Selasa (11/10/2022). Kami menghargai pihak Kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara, meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:

Beberapa catatan tersebut diantaranya mengenai dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan yang seharusnya telah disampaikan saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yakni pada Senin (10/10/2022). Hal tersebut sesuai mandat Pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasannya. Arman menyebut masih ada kekurangan sejumlah dokumen berkas perkara yang telah diterima tim penasihat hukum FS-PC. Seperti berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik; hasil lie detector; uji balistik; serta keterangan ahli-ahli yang lainnya.

“Itu catatan untuk aparat penegak hukum, terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang kami terima. Hari ini juga kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai yang diatur KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa pada hari Senin,” kata dia.

Hukumonline.com

Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat konferensi pers di hadapan awak media.

Ia menegaskan sesuai KUHAP berkas perkara antara yang diterima Pengadilan Negeri dengan yang diterima Terdakwa atau penasihat hukum seharusnya sama. Hal tersebut penting demi terwujudnya persidangan yang objektif. Terlebih, jadwal sidang untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk digelar Senin (17/10/2022) mendatang.

“Tim Penasihat Hukum berharap selain pembuktian fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair (adil) atau ‘fair trial’ bisa diwujudkan. Klien Kami atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif,” ungkapnya.

Arman mengungkapkan kliennya akan mengakui dan memberi penjelasan mengenai apa saja yang sudah diperbuat. Akan tetapi, bila dijumpai informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya, maka tim penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti objektif yang diperlukan. Untuk itu, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati segala proses yang bergulir di pengadilan serta menghargai pula independensi dan imparsialitas majelis hakim.

“Agar tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan digelar. Hal ini merupakan salah satu cara kita semua mewujudkan peradilan yang objektif dan berkeadilan untuk semua, baik untuk keluarga pihak Joshua, pihak yang terkait, dan hak-hak para terdakwa pada khususnya,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rasamala Aritonang menyampaikan 3 hal di-highlight terkait proses hukum atas kasus ini. Pertama, proses pemeriksaan yang baik, objektif, dan dapat berjalan sesegera mungkin merupakan keinginan bersama yang dapat dipahami. Termasuk bagi FS dan PC yang keduanya amat berharap segera menyelesaikan proses ini.

“Supaya proses di persidangan dapat berlangsung cepat, imparsial, dan objektif juga merupakan harapan FS dan PC,” kata Rasamala.  

Kedua, ia mengingatkan untuk menghindari penafsiran terlalu jauh atau framing. “Perlu dijelaskan ada 3 fase peristiwa yang dikaitkan dengan apa yang didakwakan pada klien kami. Fase itu adalah apa yang terjadi di Magelang; apa yang terjadi di Duren Tiga; dan pasca penembakan tersebut,” ungkapnya.

Sebab, dalam surat dakwaan yang diterima Tim Penasihat Hukum FS-PC, menurut Rasamala masih terdapat sejumlah bagian yang “melompat”. Dengan kata lain, masih ada peristiwa-peristiwa lainnya yang tidak diceritakan secara utuh dan lengkap dalam dakwaan. Ketiga, pentingnya kehadiran saksi yang juga pelaku yang bekerja sama untuk penegakan hukum atau disebut justice collaborator.

“Saya mau menyampaikan bahwa justice collaborator seperti terminologi yang dipergunakan. Dia berkolaborasi bukan hanya untuk kepentingan jaksa, pengadilan, tetapi juga untuk kepentingan hukum untuk semua. Untuk itu, saksi yang juga pelaku dituntut untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. Apapun fakta itu, bisa digunakan untuk penilaian hakim yang objektif, imparsial, dan memutus secara adil. Itu 3 poin yang saya sampaikan.”

Seperti diketahui, kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo sebagai dalang dari tindak pidana ini; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Putri Chandrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Khusus berkas dakwaan perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo bersama 6 terdakwa lain akan disidangkan secara terpisah dengan dua majelis yang berbeda.

Tags:

Berita Terkait