Jelang Debat, Capres-Cawapres Perlu Cermati 3 Isu Lingkungan Ini
Berita

Jelang Debat, Capres-Cawapres Perlu Cermati 3 Isu Lingkungan Ini

Yaitu tata kelola hutan dan lahan; pesisir dan maritim; pengendalian pencemaran dan pengelolaan sampah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Kepala Divisi Tata Kelola Maritim dan Pesisir ICEL, Ohiongyi Marino, kebijakan serupa juga pernah dilakukan pemerintah untuk reklamasi di Teluk Jakarta. “Kebijakan reklamasi masih minim partisipasi masyarakat, namun masif kepentingan investor,” kritiknya.

 

Untuk penanganan sampah plastik, ICEL menilai komitmen pemerintah minim dalam manajemen sampah di laut. Absennya regulasi yang menangani persoalan ini mengakibatkan tindakan dilakukan oleh masing-masing kementerian tanpa sinergi dengan kementerian dan lembaga lain. Hal serupa juga terjadi dalam upaya pencapaian target kawasan konservasi perairan dan perikanan berkelanjutan.

 

Ketiga, perihal pengendalian pencemaran. Untuk kebijakan pengelolaan sampah, kebijakan pemerintah pusat fokus pada penanganan, tapi kurang memperhatikan pengurangan sampah. Untungnya ada beberapa daerah yang memberi perhatian terhadap isu pengurangan sampah.

 

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Margaretha Quina, mengatakan orientasi penanganan sampah melupakan hal penting seperti pengangkutan dan pengolahan terpilah dan konversi ke sanitary landfill. “Ini mandat UU No.18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, akibatnya pengelolaan sampah secara holistik (menyeluruh) tidak terwujud,” urainya.

 

Secara umum, ICEL mencatat pemerintah kerap menetapkan target ambisius tanpa didasarkan kajian bukti yang tepat, sehingga sulit tercapai. Pemerintah cenderung bergerak mencapai angka sebagaimana ditargetkan melalui percepatan, tapi tidak memastikan sarana dan prasarana penunjang. Misalnya, instrumen pencegahan dan pengawasan.

 

“Kita berharap pasangan capres-cawapres mengawal isu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” lanjut Direktur Eksekutif ICEL, Henri Subagiyo.

 

Henri mencatat periode pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak jarang menerbitkan kebijakan yang menunjukan hukum sebagai ambisi kekuasaan. Misalnya, PP No.13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Menurutnya, peraturan ini untuk memuluskan proyek Strategis Nasional. “Semestinya tata ruang harus dilihat secara menyeluruh di tingkat nasional sampai daerah,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait