Jejak Langkah Lasmaroha Simbolon Menapaki Profesi In-House Counsel
Utama

Jejak Langkah Lasmaroha Simbolon Menapaki Profesi In-House Counsel

Pengalaman kerja di kantor hukum cocok untuk kemudian beralih profesi sebagai in-house counsel. Pekerjaan in-house counsel cenderung lebih fokus sebagai navigasi bisnis perusahaan.

Ady Thea DA
Bacaan 7 Menit

Kerja in-house counsel di perusahaan konvensional dengan perusahaan yang fokusnya jasa berbasis platform menurut Lasma ada perbedaannya. Pada perusahaan konvensional, in-house counsel perlu menyambangi kantor fisik yang ada di berbagai wilayah.

Sementara perusahaan berbasis aplikasi cakupannya lebih luas karena memanfaatkan teknologi, kerja yang dilakukan lebih sederhana dan efisien. Misalnya dalam hal tandatangan kontrak bisa dilakukan secara elektronik, membuat perjanjian sewa-menyewa tak perlu menyambangi masing-masing tempat karena prosesnya melalui daring.

Butuh bantuan advokat

In-house counsel perlu memiliki tim yang kuat untuk menghadapi beragam risiko yang berpotensi bakal terjadi. Tapi perlu diingat, sekalipun punya tim yang mumpuni tidak berarti semua masalah bisa ditangani sendiri. Ada kalanya butuh bantuan advokat dari luar perusahaan. Misalnya, menangani keluhan pelanggan, atau persoalan besar yang penanganannya menyita waktu.

Hukumonline.com

Lasmaroha menilai sekalipun memiliki tim legal counsel yang kuat adakalanya membutuhkan bantuan advokat. Foto: RES

Dalam memilih external lawyer yang tepat untuk menangani masalah yang dihadapi, Lasma menyebut beberapa hal yang perlu dicermati. Misalnya, untuk perkara yang sifatnya harian sudah ada kantor hukum yang jadi langganan. Tapi untuk perkara yang butuh perhatian lebih besar, tentu saja harus mencari advokat yang tepat. Biasanya mencari informasi dari teman-teman kuliah, bahkan beberapa dari mereka sudah menjadi partner di kantor hukum.

“Kalau soal masalah hukum relatif kita semua (advokat,-red) bisa semua tapi yang penting bagaimana pendekatan yang dilakukan, dalam berkomunikasi bisa nyambung apa tidak,” ujarnya.

Pesatnya perkembangan teknologi berdampak terhadap kerja yang dilakukan in-house counsel. Lasma mengatakan sebelumnya cukup sulit untuk menyusun suatu pekerjaan yang dikerjakan secara bersama. Sebab masing-masing harus memberi catatan untuk setiap perubahan atau revisi secara manual dan kemudian didistribusikan kepada rekan-rekan lain yang mengerjakan.

Tags:

Berita Terkait