Janji Kampanye Sumbang Perda Tak Berkualitas
Berita

Janji Kampanye Sumbang Perda Tak Berkualitas

Diharapkan saat tahapan kampanye Pilkada, para calon kepala daerah tidak mudah berjanji yang tujuannya hanya meraup suara pemilih.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian Perda DKI Jakarta No.18 Tahun 2010 tentang BPHTB, sehingga regulasi ini tidak memiliki kejelasan dasar hukum pungutan BPHTB atas PPJB. Dari sisi isi aturan, Pergub ini tidak memiliki ketentuan terkait subyek dan objek pajak BPHTB sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Implementasi aturan tersebut juga bertentangan dengan regulasi pusat yaitu UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD dan PP No.34 Tahun 2016 karena menjadikan penjual sebagai pembayar BPHTB, padahal seharusnya ditanggung pembeli.

 

Henny menjelaskan perda bermasalah juga didominasi perizinan usaha. Saat ini, perizinan usaha sudah dilakukan melalui online single submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Namun, masih terdapat daerah belum menerapkan sistem tersebut seperti Kabupaten Kulonprogo.

 

“Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha terkait dengan level pemerintahan dan instansi mana yang perlu didatangi untuk mengurus izin,” jelas Henny. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait