Janji Kampanye Sumbang Perda Tak Berkualitas
Berita

Janji Kampanye Sumbang Perda Tak Berkualitas

Diharapkan saat tahapan kampanye Pilkada, para calon kepala daerah tidak mudah berjanji yang tujuannya hanya meraup suara pemilih.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dari hasil penelitian, menurut dia, peneliti menemukan 347 dari total 1.109 peraturan daerah (perda) yang bermasalah dan diduga memberatkan iklim investasi di daerah. "Buat pelaku usaha itu yang penting adalah kepastian usahanya, kepastian usahanya sulit diperoleh kalau regulasinya saja sudah berbeda-beda, karena permasalahan perda para investor pun meninggalkan daerah," kata dia.

 

Menurut dia, peraturan yang tumpang tindih bahkan sering kontradiktif membuat pengurusan berbagai perizinan usaha menjadi terhambat. KPPOD pernah menamukan kejadian pelaku usaha membutuhkan waktu tahunan untuk merampungkan perizinan saja.

 

Pada studi cepat, para peneliti KPPOD menemukan jenis peraturan daerah yang menghambat investasi yaitu terkait perizinan usaha, pungutan pajak, retribusi, tenaga kerja, dan peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

 

"Tidak semua peraturan daerah itu sebenarnya tidak baik, ada juga yang baik, tetapi persoalannya lingkungan yang membuat perda itu menjadi buruk," kata dia.

 

Contoh perda yang bagus, menurut dia, pemerintah daerah menerbitkan peraturan tentang proporsi penggunaan tenaga kerja lokal bagi investor yang membangun usahanya di daerah. "Namun, ada kalangan atau ormas yang menggunakan perda ini menekan para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan. Hal seperti ini yang membuat investor merasa tidak nyaman berinvestasi," ujarnya.

 

Peneliti KPPOD Henny Prasetyo menjelaskan berdasarkan kajiannya permasalahan Perda paling banyak pada persoalan pajak dan retribusi. Kemudian, permasalahan perizinan usaha, regulasi ketenagakerjaan juga mendominasi. Aspek lain dalam Perda bermasalah terkait Keternagakerjaan dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

Sehubungan dengan pajak dan retribusi, Henny menjelaskan Pemda-pemda memungut iuran kepada pelaku usaha di luar biaya seharusnya. Dia mencontohkan salah satu Perda bermasalah tersebut adalah Pergub DKI Jakarta No.117/2019 tentang Penyetoran BPHTB atas PPJB. Pergub tersebut dianggap bermasalah karena Tidak mencantumkan UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait