Jangan 'Diskriminasikan' Peradilan Militer
Berita

Jangan 'Diskriminasikan' Peradilan Militer

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengeluhkan RUU Peradilan Militer yang tak kunjung disahkan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Di lain pihak, DPR berpendapat hanya anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer yang bisa dibawa ke Pengadilan Militer. Sedangkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, harus dibawa ke pengadilan negeri. Saat pembahasan, lanjut Azlaini, pemerintah yang diwakili menteri pertahanan sempat mengalah. Yakni, pemerintah ikut pendapat DPR.

 

Sayangnya, penerimaan pemerintah hanya setengah hati. Pemerintah berpendapat, lanjut Azlaini, meski ada anggota TNI yang diperiksa di peradilan umum (pengadilan negeri) maka penyidik dan penuntut umumnya harus berasal dari Polisi Militer (POM). “Mereka tak mau disidik oleh polisi,” ungkapnya. Tentu saja DPR tak setuju. Pasalnya, bila usulan ini diterima maka ada lembaga militer yang masuk ke dalam peradilan umum. “Itu melanggar KUHAP,” tuturnya.

 

Azlaini memang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPR RI. Tugas menyelesaikan RUU Peradilan Militer saat ini berada di pundak para Anggota DPR Periode 2009-2014. Sayangnya, progres pembahasan bukan makin maju malah makin mundur. Saat ini, RUU Peradilan Militer memang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2010 sampai 2014. Namun, RUU ini tidak masuk ke dalam RUU yang diprioritaskan untuk diselesaikan pada 2010. Tampaknya masih perlu menunggu waktu lama untuk menunggu UU ini disahkan.

 

 

Tags:

Berita Terkait