Jika putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sementara Puriasri tetap tidak mau melaksanakan perintah putusan, hakim menghukum Puriasri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu tiap harinya. Amar hakim mengenai dwangsom ini penting. Pasalnya, tak jarang buruh hanya menang di atas kertas.
Satu-satunya tuntutan Ali yang ditolak hakim adalah tentang tuntutan agar Bank Mandiri membayarkan upah lembur selama dua tahun terakhir. Menurut hakim, tuntutan Ali mengenai upah lembur tidak didasarkan atas bukti yang kuat.