Jangan Asal Menerapkan PKWT
Berita

Jangan Asal Menerapkan PKWT

Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan sudah mengatur PKWT secara limitatif. Jika dilanggar, demi hukum, statusnya berubah menjadi PKWTT.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Perihal KKWT atau kini dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejatinya diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai definisi, persyaratan, ketentuan dan konsekuensi jika persyaratan itu tidak terpenuhi.

 

Untuk perkara Ali yang terjadi sebelum berlakunya UU Ketenagakerjaan, majelis hakim tidak kehilangan 'amunisi'. Hakim lantas menyebutkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 02 Tahun 1993 tentang KKWT.

 

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Permenaker dijelaskan, bahwa jangka waktu KKWT diadakan untuk paling lama dua tahun. KKWT itu dapat diperpanjang sebanyak satu kali. Total jangka waktu KKWT yang dibolehkan berdasarkan Permenaker itu adalah tiga tahun.

 

Dalam konteks perkara Ali, hakim menilai bahwa tindakan Puriasri yang menerapkan KKWT secara berulang-ulang selama bertahun-tahun, jelas keliru. KKWT yang dilakukan Tergugat I (Puriasri, red) telah melanggar norma hukum perburuhan, ujar  Juanda Pangaribuan, hakim anggota saat membacakan pertimbangan hukum.

 

Karena dianggap melanggar norma hukum, maka hakim menyatakan KKWT atas nama Ali batal demi hukum. Tidak hanya itu, demi hukum, status hubungan kerja Ali kemudian berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

Tuntutan lain Ali yang dikabulkan hakim adalah permintaan agar PHK yang dilakukan Puriasri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim berpedoman pada Pasal 151 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha baru bisa melakukan PHK setelah beroleh penetapan dari PHI. Sementara Pasal 155 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menandaskan, bahwa PHK menjadi batal demi hukum jika tidak mendapat penetapan PHI.

 

Atas dasar status PKWTT dan batal demi hukumnya PHK, hakim dalam amar putusannya memerintahkan kepada Puriasri untuk segera memanggil dan mempekerjakan Ali pada posisi dan jabatan semula.

Halaman Selanjutnya:
Tags: