Jampidum Didorong Optimalisasi Keadilan Restoratif
Terbaru

Jampidum Didorong Optimalisasi Keadilan Restoratif

Restorative justice bukan sebagai subtitusi atau pengganti sistem pidana konvensional, tapi pelengkap. Pendekatan ini jangan hanya dipandang sebagai penghentian perkara, tapi mendorong pemulihan bagi korban yang selama ini terabaikan dalam sistem pidana konvensional.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: RES
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: RES

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jajaran memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait keadilan restoratif sehingga penerapannya bisa dioptimalkan, sebagaimana amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP tahun 2026 agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung,” kata Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/6)

Menurut Bamsoet, keadilan restoratif adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pengendali perkara (dominus litis). Mekanisme penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif memiliki kelebihan karena tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban.

Baca juga:

Di masa Jampidum Fadil Zumhana, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif. Bamsoet optimistis Jampidum Asep Nana Mulyana dengan rekam jejak yang dimiliki mampu melanjutkan prestasi yang ditorehkan Almarhum Fadil Zumhana.

Asep Nana Mulyani pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Aspidsus Kejati Sumatera Utara, Asisten Khusus Jaksa Agung Ri, serta Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan beragam rekam jejak yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, sekaligus membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” katanya.

Tags:

Berita Terkait