Merujuk kepada UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), secara garis besar tugas kurator dan pengurusnya adalah membereskan aset pailit dan mengurus PKPU dalam sengketa niaga yang disidangkan di pengadilan niaga.
Menjadi kurator yang sukses merupakan impian banyak orang yang terjun di profesi ini. Namun, kesuksesan menjadi kurator nyatanya tak semudah membalikkan telapak tangan. Ragam proses dan tantangan yang harus dijalani, usai seseorang lulus dari ujian kurator dan akhirnya berpraktik sebagai kurator.
“Tapi tidak segampang itu. Kurator itu soal jam terbang. Semakin banyak menangani perkara, maka itu bisa menentukan dia bagus di bidang itu,” ujar Hery Gosbi Siregar selaku Partner di Julianto Simanjuntak Law Firm kepada Hukumonline, Jum’at (14/6/2024).
Baca juga:
- Hindari Potensi Pidana, Kurator dan Pengurus Diingatkan Jangan Serakah
- MA Vonis Dua Kurator 2 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya
- Simak! Ini Tips Menjadi Lawyer PKPU dan Kepailitan
Menurut Hery, selama menempuh pendidikan hukum di bangku perkuliahan mahasiswa telah berkutat mulai dari undang-undang dan dasar hukum. Menurutnya kemampuan akademik yang mumpuni secara teoritis saja tidak cukup untuk membawa seseorang menjadi kurator handal, melainkan juga perlu strategi dalam berprosesnya.
Hery tidak menampik bahwa spesialisasi advokat satu ini cukup menggiurkan dari sisi materinya. Namun tidak seharusnya pemikiran seorang advokat langsung tergiur dengan hasil akhir, melainkan harus fokus kepada bahwa tidak mudah menjadi seorang kurator.
“Kepailitan ini harus dilakukan sangat hati-hati, bukan gampang menyelesaikan ini karena ada hak kreditur. Kalau sesuka hati menjalankannya bisa saja memakan hak mereka. Maka berproseslah dulu,” imbuh Hery.