Upaya Serly Siahaan untuk mendapatkan dokumen salinan kontrak kandas. Warga desa Parongil Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara itu meminta salinan dokumen kontrak karya pertambangan suatu perusahaan yang beroperasi di Dairi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ada peluang dokumen itu diperoleh ketika Komisi Informasi Pusat menyatakan dokumen yang dimohonkan Serly bersifat terbuka. Sepanjang tidak memuat informasi yang bersifat pribadi, dokumen itu harus diberikan kepada pemohon.
Tetapi, putusan ini berubah 180 derajat di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Kementerian ESDM, dan membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat. Pada 10 Oktober 2022 lalu, Mahkamah Agung menyatakan permohonan Serly tidak dapat diterima karena ada prosedur penyelesaian sengketa informasi yang tidak dijalankan.
Putusan ini membuyarkan salah satu advokasi yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia: keterbukaan kontrak pertambangan. Perdebatannya, apakah kontrak di dunia pertambangan yang bersifat perizinan dapat diakses publik atau sepenuhnya merupakan perjanjian privat.
Jawaban atas pertanyaan itu antara lain dapat disimak dari pidato pengukuhan guru besar Tri Hayati di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 21 Desember 2022. Akademisi Fakultas Hukum itu menyimpulkan bahwa izin atau kontrak adalah istilah yang lazim dikenal di sektor pertambangan.