Jalan Panjang Lahirnya Bank Syariah Kebanggaan Umat
Edsus Lebaran 2023

Jalan Panjang Lahirnya Bank Syariah Kebanggaan Umat

Untuk komposisi masyarakat Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim, Bank Syariah Indonesia (BSI) diprediksi berpotensi memiliki market yang sangat besar.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

Pada tahun 1998, pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebut menjadi UU No.10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system), yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dll.

Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti: (i) UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; (ii) UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (sukuk); dan (iii) UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. 

Dengan telah diberlakukannya UU Perbankan Syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun (2009-2010).

Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek kelembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Sistem keuangan syariah di Indonesia menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional.  Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp273,494 triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp201,397 triliun, Rp85,410 triliun dan Rp110,509 triliun

Pada akhir 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mengeluarkan izin merger tiga usaha bank syariah pada 27 Januari 2021 melalui Surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Ketiga bank yang dimerger adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BNI syariah, dan Bank BRI Syariah. Ketiganya tergabung menjadi satu bank yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam penggabungan atau merger tersebut, ada satu bank yang tetap disebut sebagai bank survivor dan bank yang lain akan menjadi bank yang digabung. Dalam hal ini Bank BRI Syariah yang menjadi bank survivor dari dua bank lainnya. Merger dilakukan untuk memberikan penguatan kinerja perbankan syariah nasional ke depan, Indonesia berkeinginan untuk menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan keberadaan bank syariah yang memiliki skala aset yang besar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait