Jaksa Mentahkan Eksepsi Rekanan Korlantas
Berita

Jaksa Mentahkan Eksepsi Rekanan Korlantas

Pelimpahan penyidikan simulator ke KPK bukan karena pidato Presiden, tapi karena ada duplikasi penyidikan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Ia melanjutkan, pelimpahan penyidikan simulator bukan didasarkan atas adanya pengambilalihan sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU KPK, melainkan karena terjadi duplikasi kegiatan penyidikan simulator antara Mabes Polri dan KPK. Oleh karena itu, ketentuan yang berlaku adalah Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU KPK.

Pasal 50 ayat (3) UU KPK menentukan, jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan suatu perkara, Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan perkara tersebut. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan, sesuai ayat (4), penyidikan Kepolisian atau Kejaksaan harus segera dihentikan.

Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 50 ayat (4), yang dimaksud dengan dilakukan secara bersamaan terhitung saat hari dan tanggal dimulainya penyidikan. Medi mengungkapkan, KPK memulai penyidikan perkara simulator berdasarkan Sprin.Dik-37/01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012.

Sementara, Mabes Polri baru menetapkan Djoko Susilo dan Budi Susanto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.sidik/184a dan 185a/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012.  "Sesuai Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU KPK, KPK berhak melakukan penyidikan perkara a quo. Tidak perlu menunggu pelimpahan perkara dari Mabes Polri," ujar Medi.

Selain itu, ia merasa perlu menyampaikan bahwa makna "penghentian penyidikan" yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU KPK bukan penghentian dalam artian penanganan perkara (status hukum). Namun, lebih kepada penghentian kegiatan penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

Dengan demikian, Medi berpendapat, penyidikan perkara simulator yang digunakan penuntut umum KPK sebagai dasar untuk membuat surat dakwaan adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Ia menilai keberatan terdakwa tidak berdasar dan sudah seharusnya ditolak majelis hakim.

Terkait dengan materi eksepsi mengenai penyelesaian perdata yang seharusnya ditempuh berdasarkan perjanjian kontrak pengadaan antara Korlantas dan penyedia barang, menurut Medi juga sudah sepatutnya ditolak. Sama halnya dengan materi eksepsi yang mempermasalahkan penyitaan harta Budi.

Medi beralasan materi eksepsi yang dipersoalkan Budi sudah memasuki pokok perkara yang nantinya harus dibuktikan di persidangan. Atas dasar itu, ia meminta majelis menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Ketua majelis hakim Amin Ismanto mengagendakan pembacaan putusan sela pada Selasa, 1 Oktober 2013. Usai sidang, pengacara Budi Susanto, Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan bantahan mengenai pidato Presiden tidak masuk akal. "Padahal semua tahu, SBY yang membuat (penyidikan simulator) pindah ke KPK," tuturnya.

Tags: