Jaksa Anggap Pledoi Billy Kesampingkan Fakta Persidangan
Berita

Jaksa Anggap Pledoi Billy Kesampingkan Fakta Persidangan

Jaksa penuntut umum menuding pengacara Billy memenggal beberapa fakta yang terungkap di persidangan, khususnya keterangan saksi M. Iqbal.

CR-6
Bacaan 2 Menit
Jaksa Anggap Pledoi Billy Kesampingkan Fakta Persidangan
Hukumonline

 

Selain memenggal keterangan saksi, penuntut umum juga menuding penasehat hukum terdakwa menutup-nutupi fakta lain yang terungkap di persidangan. Fakta awal perkenalan antara Billy dengan Iqbal misalnya. Penasehat hukum dituduh sengaja menyembunyikan fakta adanya komunikasi Billy dengan Iqbal melalui pesan pendek pada 25 Juli 2008.

 

Iqbal dalam pesan pendeknya kepada Billy menuturkan �laporan hasil pemeriksaan lanjutan, yang pada kesimpulannya tidak diketemukan bukti yang cukup adanya pelanggaran oleh PT.Direct Vision (PT DV), diketemukan adanya pelanggaran oleh All Asia Multimedia Networks (AAMN) terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan sebelum diputus oleh Majeli Komisi.�

 

Masih seputar proses pertemuan, lagi-lagi penuntut umum menyayangkan sikap ketidakjantanan pengacara Billy. Menurut penuntut umum, pertemuan Billy dan Iqbal pada 21 Juli 2008, 22 Agustus 2008, dan 27 Agustus 2008 dalam rangka membicarakan perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

 

Secara detil, penuntut umum menyebutkan dalam pertemuan 21 Juli 2008 di hotel Semanggi Billy memberi informasi bahwa PT First Media dan PT Direct Vision terkait dengan Group Lippo. Sementara pada pertemuan 22 Agustus 2008, Billy dan Iqbal membicarakan tentang pengalihan hak siar Liga Inggris dari Direct Vision. Selanjutnya pertemuan ketiga pada 27 Agustus 2008 berawal dari usulan Billy mengenai injunction yang dikirim melalui SMS kepada Iqbal.

 

Penasehat hukum Billy punya versi berbeda seputar tiga kali pertemuan Billy dan Iqbal. Pertemuan mereka disebutkan hanya membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan masalah krisis global, ekonomi nasional, merger, dan akuisisi, penguasaan pengusaha asing terhadap perusahaan nasional, serta hal-hal teknis yang berkaitan dengan bidang penyiaran.

 

Berdasarkan uraian di atas, penuntut umum bersikukuh tetap pada tuntutannya. Bersama ini penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana (requisitor) yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari Rabu tanggal 28 Januari 2009, ujar jaksa Malino Pranduk.

 

Hanya alibi

Pada berkas pledoi, Humphrey Djemat, penasehat hukum Billy menyebutkan bahwa pemberian tas kepada Iqbal adalah sebuah kekeliruan (dwaling). Menurutnya uang yang ada dalam tas itu sejatinya akan diserahkan kepada Hotman Paris Hutapea sebagai uang muka untuk kasus pencemaran nama Billy. Rencananya Billy akan memggugat sebuah media dengan menggunakan jasa Hotman Paris.

 

Penuntut umum berpendapat sebaliknya. Jaksa menganggap pengacara Billy hanya mencari alibi untuk memungkiri perbuatan pidana yang diduga dia lakukan. Di depan persidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengambil tas hitam yang berisi uang dari dalam kamar 1712 hotel Aryaduta dan meletakkannya di dekat kursi tempat duduk terdakwa. Sehingga alasan terdakwa bahwa tas hitam berisi uang adalah milik Iqbal yang tertinggal hanyalah merupakan alibi dari terdakwa, jaksa menyimpulkan.

 

Atas replik penuntut umum ini, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasehat hukum Billy untuk menyampaikan duplik pada Senin (09/02) mendatang. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Iqbal akan mulai disidangkan pada pekan mendatang.

Proses saling bantah antara jaksa penuntut umum dengan penasehat hukum kian kentara dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Billy Sindoro. Pada Rabu lalu (04/02) penasehat hukum Billy membantah semua tuntutan penuntut umum. Dua hari kemudian, Jumat (06/2), giliran penuntut umum yang mempreteli habis pleidoi Billy yang disampaikan penasehat hukumnya. Semua pendapat penuntut umum itu dituangkan dalam berkas replik.

 

Tim penuntut umum yang dipimpin jaksa Sarjono Turin menganggap pledoi Billy yang disampaikan penasehat hukum  telah mengaburkan fakta persidangan. Kami berpendapat bahwa tim penasehat hukum terdakwa telah mengaburkan fakta yang sangat penting dalam keterangan saksi Mohammad Iqbal, ujarnya.

 

Mengenai �akad' sebelum pemberian tas berisi uang Rp500 juta misalnya. Penuntut umum berkeyakinan bahwa Iqbal di persidangan mengulangi pernyataan Billy yang menyebutkan Saya mengucapkan terima kasih atas keputusan KPPU dan mohon jangan ditolak.'

 

Nah, untuk masalah �akad' ini, penuntut umum menilai penasehat hukum Billy telah memenggal pernyataan Iqbal menjadi, Saya mengucapkan terima kasih. Tim penasehat hukum terdakwa tidak mencantumkan kata atas keputusan KPPU dalam keterangan M. Iqbal, kata Sarjono.

Tags: