Jaksa Agung Sampaikan Konsep Keadilan Restoratif dengan Hati Nurani
Pengukuhan Guru Besar

Jaksa Agung Sampaikan Konsep Keadilan Restoratif dengan Hati Nurani

“Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi tak bermoral. Saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas, tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan jaksa yang pintar dan berintegritas.”

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Rektor Unsoed Prof Ir Suwarto mengatakan pengukuhan Prof Dr ST Burhanuddin merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman. "Kami mengusulkan (gelar profesor untuk ST Burhanuddin) karena atas prestasi beliau di bidang hukum," kata dia usai acara pengukuhan.  

Menurut dia, pengukuhan gelar profesor tersebut telah melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Tentunya beliau layak karena memiliki keistimewaan, suatu temuan baru, ide-ide baru, salah satunya adalah keadilan restoratif yang isinya tadi sudah disampaikan oleh beliau," katanya.

Wakil Rektor Unsoed Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho mengatakan ide besar dari Prof Dr ST Burhanuddin merupakan cukup memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, hal itu disebabkan kebijakan penegakan hukum di Indonesia jika dilihat sejak tahun 1981 berorientasi pada pidana penjara.

“Karena itu, bapak, ibu bisa lihat bagaimana lapas (lembaga pemasyarakatan) itu penuh. Lapas over kapasitas sehingga negara belum mampu mengimbangi (memenuhi, red) sarana prasarana yang ada. Dengan demikian, pemikiran Pak Burhanuddin ini ke depan kalau terus dikembangkan. Insya Allah ke depan akan imbang, mengurangi over kapasitas lapas," katanya.

Tags:

Berita Terkait