Jakarta Persilakan Pengusaha Hengkang
Berita

Jakarta Persilakan Pengusaha Hengkang

Pemerintah tak dapat melarang perusahaan untuk berpindah tempat.

ADY
Bacaan 2 Menit
Jakarta Persilakan Pengusaha Hengkang
Hukumonline

Ketua DPN Apindo bidang Pengupahan, Hariyadi Sukamdani, membenarkan adanya puluhan perusahaan padat karya di Jabodetabekyangpindah ke daerah lain yang dinilai lebih kondusif untuk berbisnis. Mayoritas perusahaan itu bergerak di bidang garmen. Sedangkan untuk perusahaan padat karya yang memproduksi sepatu pindah ke negara lain seperti Myanmar dan Kamboja. Hariyadi mengatakan salah satu kebijakan yang memberatkan terkait dengan penetapan upah minimum (UMP) di Jakarta yang besarannya dirasa terlalu tinggi.

Walau daerah yang menjadi tujuan perusahaan yang pindah itu UMP-nya tergolong lebih rendah dari Jakarta, tapi Hariyadi mengatakan secara umum kenaikan UMP di tahun ini merisaukan pengusaha. Hariyadi menjelaskan, tadinya terdapat sejumlah daerah yang dirasa ramah untuk industri padat karya, namun dengan naiknya UMP, kondisi itu berubah. Menurutnya, industri padat karya sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Sayangnya, pemerintah dinilai minim melakukan upaya nyata melindungi industri tersebut.

“Industri padat karya yang kita harapkan bisa menyerap banyak tenaga kerja sekarang jadi collapse (hancur,-red),” kata dia kepada hukumonline usai mengikuti diskusi di Jakarta, Rabu (27/3).

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, HadiBroto, mengatakan sampai saat ini Disnakertrans Jakarta belum menerima laporan adanya perusahaan di Jakarta yang tutup atau pindah ke daerah lain. Baik itu laporan dari perusahaan yang bersangkutan atau pekerjanya. Namun, secara umum jika perusahaan ingin hengkang dari Jakarta karena biaya operasional dinilai mahal, Hadi menyebut Disnakertrans tak mempersoalkan.

“Tidak mungkin kami melarang perusahaan untuk pindah dari Jakarta. Kalau memang lebih kompetitif disana (di daerah lain,-red) ya tidak masalah, silakan saja,” katanya kepada hukumonline di gedung Disnakertrans Jakarta, Senin (25/3).

Hadi mengatakan ada prosedur yang dapat ditempuh perusahaan yang keberatan dengan UMP Jakarta 2013 yaitu mengajukan penangguhan. Sampai saat ini, khusus untuk perusahaan yang jumlah pekerjanya lebih dari seribu orang Pemprov DKI Jakarta sudah menyetujui penangguhan untuk beberapa perusahaan yang dinilai memenuhi persyaratan.

Walau tak mempersoalkan perusahaan di Jakarta yang hengkang, tapi Hadi mengimbau agar perusahaan yang pindah menaati prosedur yang ada. Mengacu peraturan perundang-undangan terkait, salah satunya UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, perusahaan yang pindah atau tutup harus melapor ke instansi ketenagakerjaan setempat. Untuk Jakarta, dapat melapor ke Sudinakertrans dimana perusahaan tersebut beroperasi. Ketika melapor, dinas ketenagakerjaan akan memeriksa apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya seperti membayar upah pekerja, pesangon dan lain sebagainya.

Tags: