Jakarta Persilakan Pengusaha Hengkang
Berita

Jakarta Persilakan Pengusaha Hengkang

Pemerintah tak dapat melarang perusahaan untuk berpindah tempat.

ADY
Bacaan 2 Menit

Hadi menjelaskan, sebuah perusahaan yang pindah ke daerah lain prosesnya tidak mudah karena harus menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggungannya. Misalnya, ketika pindah pasti ada pekerja yang menolak dipindahkan atau diputus hubungan kerjanya (PHK). Minimnya laporan yang diterima Disnakertrans menurut Hadi dapat juga disebabkan karena perusahaan yang bersangkutan tak menunaikan kewajibannya untuk melapor.

Selain itu, Hadi mengatakan perusahaan yang bersangkutan wajib melapor ke dinas ketenagakerjaan di daerah tujuan tempat perusahaan itu kembali beroperasi. Setelah pindah ke daerah tersebut, maka perusahaan harus melaporkan kondisi ketenagakerjaan yang ada di perusahaan itu 30 hari sebelum perusahaan mulai beroperasi. Fungsi dari laporan itu bukan sekedar mencatat jumlah pekerja, tapi bagaimana pemenuhan hak pekerja seperti pengupahan, sistem hubungan kerja, umur pekerja dan jam kerja. Serta skala upah dan prediksi jumlah lowongan kerja setahun ke depan juga harus dilaporkan.

Tak ketinggalan, dalam laporan pembukaan operasional tersebut, Hadi melanjutkan, perusahaan wajib mencatatkan kondisi perusahaan secara umum. Seperti apa jenis usaha, siapa pemilik perusahaan, alamat, jenis perusahaan, status permodalan, bahan baku yang digunakan, limbah dan fasilitas perusahaan. “Setiap unit usaha yang mempekerjakan orang lain itu wajib lapor. Yayasan juga wajib lapor, pokoknya sejauh dia mempekerjakan orang lain, mencari keuntungan atau tidak, dia wajib lapor. Karena yang dilihat itu bagaimana bentuk perlindungannya bagi pekerja,” urainya.

Jika perusahaan yang bersangkutan tak mematuhi ketentuan wajib lapor, Hadi mengatakan terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari administratif sampai pidana. Namun, langkah yang kerap dilakukan dinas ketenagakerjaan, khususnya di Jakarta, selama ini mengutamakan pembinaan. Misalnya, ketika petugas menemukan ada perusahaan yang baru beroperasi namun belum melapor. Maka petugas akan menerbitkan nota ketenagakerjaan yang memberi peringatan kepada perusahaan tersebut untuk segera melapor dalam waktu tujuh hari.

Meskipun begitu, jika petugas menemukan ada pelanggaran yang bersinggungan dengan unsur pidana atau tak memenuhi hak pekerja seperti upah, maka penegakan hukum dilakukan. Hadi menegaskan, ketentuan soal wajib lapor ini bukan hanya berlaku di Jakarta saja, tapi seluruh daerah di Indonesia. Tentu saja di tiap daerah nama dinas ketenagakerjaan bervariasi, tergantung kondisi daerah tersebut. Misalnya, di Jakarta disebut Sudinakertrans, di daerah lain ada dinas ketenagakerjaan yang dijadikan satu dengan dinas lain, seperti kependudukan.

Hadi mengingatkan, jika mengacu peraturan yang ada, wajib lapor itu tak hanya dilakukan ketika perusahaan tutup atau baru beroperasi, tapi secara berkala sesuai perubahan yang terjadi di perusahaan. Sehingga, dinas ketenagakerjaan mendapat informasi yang akurat tentang kondisi ketenagakerjaan yang ada di perusahaan di daerahnya.

Namun, Hadi melihat tak sedikit perusahaan yang enggan untuk memberi laporan berkala, sehingga dinas ketenagakerjaan luput mengetahui informasi terkini ketenagakerjaan di daerahnya. Padahal, Hadi memperkirakan perubahan itu ada dalam jangka penderk, kurang dari setahun. Misalnya dalam waktu satu tahun terjadi berkali-kali rekrutmen pekerja. Hadi menegaskan, untuk wajib lapor, tak dikenakan biaya apapun.

Tags: