Jakarta Monorail Dimohonkan Pailit oleh Mantan Advokatnya
Berita

Jakarta Monorail Dimohonkan Pailit oleh Mantan Advokatnya

Dasarnya tagihan biaya jasa hukum yang tak dibayar Jakarta Monorail. Sang klien ini enggan membayar karena ada masalah dengan jasa hukum advokatnya.

Kml/Sut
Bacaan 2 Menit

 

PT JM siap-siap

Terhadap permohonan ini  Direktur PT JM Sukmawati Syukur mengaku sangat tidak senang dan menyatakan akan bersiap-siap. Kita mau lihat apakah Pengadilan Niaga tega memailitkan kita, kalau tega silahkan menanggung utang kita juga ujarnya.

 

PT JM juga mengaku tidak mau membayar tagihan karena ada masalah dengan jasa hukum kantor Adi. Mereka menyatakan berniat membayar tagihan setelah ada financial closing (pengucuran dana pembiayaan). Alasannya, menurut Sukmawati ada gentlement agreement diantara para advokat PT JM, bahwa legal fee baru akan dibayar setelah financial closing. Dan hal ini juga disetujui kantor Adi.   

 

Ia juga tak habis pikir kenapa kantor Adi memailitkan PT JM. Lawyer dimana-mana punya tagihan. Tidak ada yang memailitkan kliennya tandasnya.

Tags: