Jakarta Monorail Dimohonkan Pailit oleh Mantan Advokatnya
Berita

Jakarta Monorail Dimohonkan Pailit oleh Mantan Advokatnya

Dasarnya tagihan biaya jasa hukum yang tak dibayar Jakarta Monorail. Sang klien ini enggan membayar karena ada masalah dengan jasa hukum advokatnya.

Kml/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Kita membantu memberi konsultasi hukum, sudah dua tahun kita tagih dan mereka tidak mau bayar. Lebih parahnya lagi mereka berusaha membatalkan kontrak dengan menggugat kami ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur ujar Adi.

 

Kontraknya jelas bahwa pembayaran harusnya setiap bulan, tapi kita tahu mereka tidak punya uang. Jadinya kita tunggu sampai ada uang turun tutur Adi. Lalu menurutnya, setelah hubungan advokat-klien berakhir, PT JM menolak membayar dan kantor Adi digugat.

 

Dalam gugatan PT JM, kantor Adi disalahkan karena nasehat yang mereka berikan. Padahal kita tidak pernah bertindak sebagai arranger tuturnya. Lazimnya dalam transaksi keuangan, arranger membantu menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi keuangan itu, sekaligus mencarikan investor.

 

Adi mengaku kantornya ditunjuk sebagai konsultan hukum, antara lain dalam Joint Venture Agreement antara PT Indonesia Transit Central dan Omnico Singapore Pte Ltd, keduanya pemegang saham PT JM. Mereka juga ditunjuk untuk  menyiapkan draf dan melakukan review atas Master Agreement on Jakarta Monorail Project Development dan Financing Agreement  antara PT JM dan Global Petrochem Holding Pte Ltd, serta menyiapkan dokumen Financing Agreement (perjanjian pembiayaan).

 

Teguh Rahardjo, kuasa hukum kantor Adi dalam permohonan pailit ini, menganggap pailit adalah jalan terbaik. Karena kantor Adi sudah cukup lama sudah melakukan pekerjaan dan tidak dibayar. Kita juga sudah sempat melakukan somasi ujar Teguh. Somasi ini, dari isi permohonan pailit, dikirimkan pada 4 dan 30 April 2007.

 

Teguh menambahkan, dengan mengajukan pailit akan terlihat keadaan PT JM yang sebenarnya, hingga sekarang masalah pembiayaan PT JM belum jelas. Menurutnya, permohonan ini juga dapat membuktikan, PT JM tidak mau melakukan kewajiban yang kecil, bahkan sebelum dia beroperasi.

 

Ini paling efektif begitu tutur Teguh menyangkut permohonan. Wanprestasi atau yang lain tidak terlalu tepat. (Kita akan melihat responnya dulu pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: