Jakarta Alokasikan Biaya Penanganan Perkara
Berita

Jakarta Alokasikan Biaya Penanganan Perkara

Alokasi biaya untuk setiap saksi yang mewakili Pemprov di pengadilan ‘hanya’ 250 ribu rupiah.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad BS, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar tidak melupakan esensi bantuan hukum. Seharusnya, Pemda juga mengalokasikan anggaran untuk membiayai warga miskin Jakarta mendapatkan bantuan hukum. Menurut dia, Pemda harus mempunyai kontribusi bagi pemenuhan hak konstitusional warga, bukan justru sebaliknya uang yang sebagian berasal dari pajak rakyat itu hanya dipakai untuk membiayai pegawai Pemda. Ki Agus mencontohkan apabila Pemda mengajukan gugatan terhadap warga, atau warga menggugat Pemprov terkait banjir. Itu sama sama menyediakan dana APBD untuk melawan rakyat Jakarta sendiri. “Seharusnya dipakai untuk rakyat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.

 

 

Tags: