JAIC Indonesia Berupaya Pailitkan Istaka
Berita

JAIC Indonesia Berupaya Pailitkan Istaka

Pihak Istaka berdalih persoalan utang antara Istaka dengan JAIC belum jelas.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Dihubungi hukumonline, Direktur Utama Istaka, Kasman Muhammad mengatakan prosedur hukum antara Istaka dengan JAIC belum selesai. Menurut Kasman, untuk mengajukan permohonan pailit, status utang seharusnya sudah jelas.

 

Sementara, dalam kasus JAIC dengan Istaka, lanjut Kasman, status utangnya belum jelas. Secara hukum, persoalan di antara keduanya belum selesai. Pasalnya, saat ini Istaka tengah mengajukan peninjauan kembali dan penundaan eksekusi.

 

Sebagaimana diketahui, sengketa antara pihak JAIC dengan Istaka sudah berjalan sejak lama. Proses hukumnya sendiri sudah berlangsung selama hampir lima tahun. Kasus ini berawal ketika Istaka yang bergerak di bidang usaha konstruksi umum menerbitkan enam surat sanggup atas unjuk (negotiable promissory notes-bearer) yang nilai totalnya AS$5,5 juta.

 

Menurut JAIC, surat berharga itu diterbitkan pada 9 Desember 1998 dan jatuh tempo pada 8 Januari 1999. Akan tetapi, ketika telah jatuh tempo BUMN tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Mengingat belum dilaksanakannya kewajiban itu, JAIC selaku pihak yang memegang surat berharga itu lantas mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 2006 silam.

 

Pada pengadilan tingkat pertama gugatan JAIC dikabulkan. Hingga akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, JAIC memenangkan gugatan itu. 

Tags: