Jaga Penerimaan Negara di Tengah Pandemi, Transaksi Elektronik Dikenai Pajak
Utama

Jaga Penerimaan Negara di Tengah Pandemi, Transaksi Elektronik Dikenai Pajak

Pengenaan pajak berlaku untuk barang tidak berwujud atau jasa, seperti Zoom dan Netflix.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Namun dia mengingatkan bahwa kebijakan ini membutuhkan aturan turunan yang detail dan implementasi yang konsisten dan efektif di lapangan. Yustinus mencatat beberapa pokok gagasan yang penting dalam Perppu ini yakni pelebaran defisit untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan yang lebih besar, penyesuaian besaran belanja wajib, pergeseran anggaran, penambahan pengeluaran, penggunaan dari SAL dan sumber lain yang dimiliki negara, menerbitkan Surat Utang Negara, menetapkan sumber pembiayaan lain, memberikan pinjaman kepada LPS, melakukan refocussing/realokasi/pemotongan/penundaan anggaran tertentu, dan penyederhanaan mekanisme.

 

Khusus untuk bidang perpajakan, Yustinus menilai juga sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di Omnibus Law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak, maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk Tahun Pajak 2020. Pemajakan atas kegiatan PMSE, baik PPN maupun PPh, juga cukup beralasan, baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform itu selama pandemi. Meski di tataran implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif, dan keselarasannya kelak dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.

 

Untuk perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti, baik bagi Fiskus maupun Wajib Pajak. Ini akan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengurangi risiko penularan covid-19, memberi kelonggaran dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan.

 

“Tinggal dalam implementasinya lebih luwes, menyesuaikan masa tanggap darurat Pemerintah dan kesesuaian dengan Indikator Kinerja Utama. Pengaturan WFH juga perlu diselaraskan dan dimodifikasi, agar tepat sasaran dan tujuan, termasuk memikirkan aspek keselamatan pegawai,” tambahnya.

 

Dan hal penting lainnya adalah komitmen Pemerintah mengevaluasi insentif yang telah diberikan dan akan memperluas ke sektor-sektor lain yang terdampak, di luar industri pengolahan.

 

“Saya memuji kemauan mendengarkan dan mengikuti saran pertimbangan banyak pihak. Sejak awal, saya pun cukup keras dan nyaring mendorong perluasan insentif ini. Tentu ini kabar baik karena pandemi ini telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha. Relaksasi berupa PPh 21 dan PPh 25 ditanggung pemerintah, pembebasan/penundaan pemungutan bea masuk dan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi PPN akan sangat membantu cashflow perusahaan dan individu. Hal konkret yang di depan mata menjadi ancaman survival,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, pemberian kewenangan kepada Menkeu untuk membuat kebijakan terkait fasilitas kepabeanan, khususnya terhadap impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 ini akan jadi terobosan penting, di tengah rumitnya regulasi impor dan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

 

Kebijakan ini, diracik dengan upaya Kementerian Perekonomian melakukan orkestrasi kebijakan sektoral yang partisipatoris akan berdampak positif bagi upaya penanganan Covid-19. Misalnya, percepatan produksi ventilator, bed rumah sakit, masker, APD, dan lainnya.  

 

Tags:

Berita Terkait