Izin Lingkungan untuk Kurangi Tumpang Tindih Lahan Tambang
Berita

Izin Lingkungan untuk Kurangi Tumpang Tindih Lahan Tambang

Penerbitan izin akan memperhatikan konsep pertambangan ‘green’.

CR-14
Bacaan 2 Menit

Di acara yang sama, Kepala Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Kehutanan, Sylvana Ratina, mengatakan pada dasarnya izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dalam pertambangan adalah tindak lanjut dari izin-izin yang diterbitkan instansi terkait sebelumnya. Perusahaan tambang harus punya izin terlebih dahulu yang dibuktikan dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), atau kontrak karya. 

“Kalaupun izin IUP dan PKP2B sudah ada dari perusahaan tersebut ketika ia beroperasi di hutan maka tidak serta merta bisa masuk tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam bentuk Izin Pinjam Pakai Lahan Hutan atau IPPLH,” tandasnya kepada hukumonline.

Sylvana mengakui banyaknya pihak terkait dalam proses izin penggunaan lahan hutan untuk aktivitas tambang. Ketika aktivitas penambangan merambat ke dalam kawasan hutan, pada saat itu juga akan menjadi urusan dari Kementerian Kehutanan dalam rangka menjaga kelestarian dan sumber daya yang ada di kawasan hutan. “Walaupun sudah mengantongi izin dari instani yang lain, ketika memasuki wilayah hutan maka secara tegas wajib minta izin menteri kehutanan,” terangnya.

Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merumuskan penggunanan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan. Menteri mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Untuk mendapatkan izin eksplorasi hingga kegiatan produksi atau eksploitasi tambang minerba yang ada dalam kawasan hutan, harus melewati prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan. Prosedur ini diatur dalam PP No 24 Tahun 2010 jo No. 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dan Permenhut No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Semua dasar hukum tersebut, lanjutnya, memerukan koordinasi yang intens dan terpadu dari semua stackeholder  terkait, mengingat kegiatan pertambangan yang memasuki kawasan hutan syarat akan domain kewenangan dari lintas sektoral. “Kejelasan implementasi regulasinya akan sangat dipengaruhi oleh harmonisasi dengan instansi lainnya agar tidak terjadi overlaping, termasuk juga dengan pemerintah daerah di dalamnya,” ungkapnya.

Sylvana membenarkan izin lingkungan menjadi salah syarat yang diperhatikan Kementerian Kehutanan sebelum memberikan izin. Izin tersebut menjadi bagian penting dari kajian amdal. “Kami akan menambahkannya ke dalam persyaratan pemberian izin dalam ruang lingkup penggunaan lahan hutan untuk tambang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait