Izin Investasi Kehutanan Dipangkas Jadi 15 Hari
Berita

Izin Investasi Kehutanan Dipangkas Jadi 15 Hari

Sebelumnya izin investasi memerlukan waktu 2-4 tahun.

RED
Bacaan 2 Menit

Dalam kaitan dengan perpanjangan izin, Nurbaya memaparkan, dulu ada persyaratan izinnya, tapi sekarang tidak perlu lagi dipakai izin lingkungan untuk perpanjangannya, karena sudah ada. “Jadi berbagai syarat, berbagai izin-izin yang dulu banyak itu  dijadikan syarat ya,” ujarnya.

Kemudian izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan produksi, menurut Nurbaya, tadinya ada empat perizinan. Yakni, pemanfaatan hasil kayu dari hutan alam, kemudian dari hutan tanaman industri, kemudian restorasi ekosistem, dan pemanfaatan kayu pada hutan alam.

“Kini dijadikan satu izin, namanya izin usaha pemanfaatan kayu. Seperti yang tadi, syarat-syaratnya kita teguhkan, kemudian kerangka acuan amdalnya kita bahas, jadi ini bisa lebih singkat,” kata Nurbaya.

Sementara di bidang industri kehutanan, lanjut Nurbaya, tadinya ada dua izin, yaitu izin usaha  industri primer hasil hutan kayu diatas 6000m kubik per tahun dan perluasannya. Kini, izin tersebut dijadikan satu, namanya menjadi izin industri primer hasil hutan. “Jadi ini juga sama, ada beberapa hal terkait dengan syarat-syarat, terkait dengan checking terhadap sumber-sumber kayunya, makanya ini perlu waktu juga,” katanya.

Begitu juga dengan konservasi, yakni izin usaha penyediaan sarana wisata alam. Ia menyebutkan, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, izin pemanfaatan panas bumi, yang tadinya susah dan makan waktu, sekarang semuanya jadi satu, namanya izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Ia mengatakan, pemangkasan proses perizinan di sektor kehutanan ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi.

“Karena di kawasan konservasi, otoritasnya semua itu ada di pemerintah pusat. Kita jadikan satu, kemudian ada juga observasi di lapangannya, lokasinya dan lain-lain, maka ini perlu waktu kira-kira 12 hari,” tutup Nurbaya.

Tags:

Berita Terkait