Izin Investasi Kehutanan Dipangkas Jadi 15 Hari
Berita

Izin Investasi Kehutanan Dipangkas Jadi 15 Hari

Sebelumnya izin investasi memerlukan waktu 2-4 tahun.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hutan. Foto : borneoclimatechange.org
Ilustrasi hutan. Foto : borneoclimatechange.org

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memangkas proses perizinan investasi. Sebelumnya, izin investasi di sektor kehutanan memerlukan waktu 2-4 tahun, kini dipangkas menjadi 12-15 hari. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pemangkasan izin investasi ini untuk mendukung paket kebijakan tahap II.

Menurut Nurbaya, KLHK melihat pemangkasan proses izin ini diperlukan untuk keperluan produktif dan investasi yang cepat. Di sisi lain, proses izin ini bagi lingkungan hidup dan kehutanan mengandung esensi terutama jika dikaitkan dengan lapangan. Atas dasar itu, pemangkasan proses izin menjadi hal yang penting bagi KLHK.

“Kawan-kawan di Kementerian LHK sampai sekarang ada 14 izin yang kami bisa press menjadi 6 izin dan itu akan melibatkan revisi terhadap 9 peraturan Menteri Kehutanan di waktu yang lalu,” jelas Nurbaya seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).

Nurbaya menjelaskan, izin pinjam pakai kawasan hutan itu untuk ekplorasi dan operasi produksi. Izin ini biasanya dipakai untuk tambang, produksi batu bara dan lain-lain. Sekarang, izin ini dijadikan satu dan dinamakan menjadi  izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Kalau dia eksplorasi, seharusnya tidak lama. Jadi kita bisa proses izinnya bisa sampai 3-5 hari. Sedangkan untuk tahapan produksi, masuk dalam izin yang pertama tadi, jadi satu izin, itu sebetulnya bisa sampai 12 hari, paling lama,” tuturnya.

Terkait dengan persyaratan adanya rekomendasi daerah dalam hal ini gubernur, menurut Nurbaya, sekarang ini menurut undang-undang perizinan kehutanan ditarik ke gubernur dari kabupaten. “Maka kita kasih batas dia, paling tidak 4 hari. Kalau dia tidak  merekomendasi kita ambil posisi,” tegasnya.

Kebutuhan 4 hari tersebut, lanjut Nurbaya, berkaitan dengan kesesuaian Amdal. Dalam proses izin pelepasan hutan ini, petugas wajib ke lapangan atau lokasi dan berdialog yang intinya memerlukan waktu. “Nah ini  begitu juga dengan kaitan rekomendasi  kepala daerah dalam hal ini gubernur itu kita minta waktunya jangan lebih dari 4 hari. Kalau dia tidak kasih rekomendasi, kita yang proses,” tambahnya.

Dalam kaitan dengan perpanjangan izin, Nurbaya memaparkan, dulu ada persyaratan izinnya, tapi sekarang tidak perlu lagi dipakai izin lingkungan untuk perpanjangannya, karena sudah ada. “Jadi berbagai syarat, berbagai izin-izin yang dulu banyak itu  dijadikan syarat ya,” ujarnya.

Kemudian izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan produksi, menurut Nurbaya, tadinya ada empat perizinan. Yakni, pemanfaatan hasil kayu dari hutan alam, kemudian dari hutan tanaman industri, kemudian restorasi ekosistem, dan pemanfaatan kayu pada hutan alam.

“Kini dijadikan satu izin, namanya izin usaha pemanfaatan kayu. Seperti yang tadi, syarat-syaratnya kita teguhkan, kemudian kerangka acuan amdalnya kita bahas, jadi ini bisa lebih singkat,” kata Nurbaya.

Sementara di bidang industri kehutanan, lanjut Nurbaya, tadinya ada dua izin, yaitu izin usaha  industri primer hasil hutan kayu diatas 6000m kubik per tahun dan perluasannya. Kini, izin tersebut dijadikan satu, namanya menjadi izin industri primer hasil hutan. “Jadi ini juga sama, ada beberapa hal terkait dengan syarat-syarat, terkait dengan checking terhadap sumber-sumber kayunya, makanya ini perlu waktu juga,” katanya.

Begitu juga dengan konservasi, yakni izin usaha penyediaan sarana wisata alam. Ia menyebutkan, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, izin pemanfaatan panas bumi, yang tadinya susah dan makan waktu, sekarang semuanya jadi satu, namanya izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Ia mengatakan, pemangkasan proses perizinan di sektor kehutanan ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi.

“Karena di kawasan konservasi, otoritasnya semua itu ada di pemerintah pusat. Kita jadikan satu, kemudian ada juga observasi di lapangannya, lokasinya dan lain-lain, maka ini perlu waktu kira-kira 12 hari,” tutup Nurbaya.

Tags:

Berita Terkait