Residentiegercht Yogyakarta 16 September 1927, T. 127 : 80
Orderbiljet – Kausa yang Palsu
Ketentuan Woeker juga berlaku untuk tuntutan berdasarkan orderbiljet (Residentiegerecht Yogyakarta, 16 September 1927).
Peristiwanya pada intinya adalah sebagai berikut:
Tergugat mengingkari telah berhutang kepada penggugat atas dasar hubungan dagang, tetapi mengakui telah menerima dari penggugat, dalam suatu perjanjian pinjam mengganti barang, yang bernilai sebesar (berturut-turut) f 50 + f 20 + f 20, sehingga seluruhnya berjumlah/senilai f 90.
Sebagai pengakuan hutang, ia telah menandatangani aksep sebesar f 90 , f 30 dan f 30. Atas gugatan penggugat, tergugat mohon Pengadilan untuk mengurangi kewajiban hutangnya, karena ia berada dalam keadaan terdesak, kurang pengalaman dan ceroboh, pada waktu menandatangani aksep-aksep itu.
Penggugat mengakui, bahwa sekalipun dalam aksep-aksep itu tertulis bahwa uang itu terhutang atas dasar hubungan dagang, tetapi yang sebenarnya ada adalah pinjam mengganti.
Pertimbangan Residentierechter
Pertimbangan hukum:
- Menimbang, bahwa penggugat dengan mengakui, bahwa sekalipun di dalam aksep-aksep itu tertera, bahwa uang-uang itu terhutang atas dasar hubungan dagang, tetapi kenyataannya yang ada adalah atas dasar pinjam mengganti;
- Bahwa dari fakta, bahwa tergugat dengan saksi telah berunding mengenai apa sebenarnya arti dari kata-kata “atas tunjuk“, sudah cukup ternyata, bahwa -sekalipun kedua orang itu tidak mengerti arti kata itu tergugat telah membubuhkan tandatangannya- tergugat telah bertindak menggampangkan/lichtzinnig/ceroboh.
- Bahwa dengan demikian ada peluang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan Lembaran Nebara 1916 No. 643.
Pengadilan memerintahkan tergugat mengangkat sumpah, bahwa ia pada waktu menutup perjanjian pinjam mengganti tidak diberitahu arti dan akibat dari penandatangan aksep-aksep itu dan bahwa ia menandatangi aksep itu dalam keadaan terdesak dan ceroboh dan bahwa dari jumlah uang itu ia telah mengembailkan uang sebesar f 30.
Kesimpulan:
Kesimpulan dari keputusan Residentiegerecht Yogyakarta
- kewajiban pembuktian, bahwa pihak yang rugi telah menandatangi surat dalam keadaan, gegabah, kurang pengalaman atau terdesak, ternyata bisa diganti dengan mengangkat sumpah
- dalam hal salah satu pihak menyatakan, bahwa ia tidak mengerti surat yang ia tandatangani, maka ada dasar bagi Hakim untuk mempertimbangkan penerapan Woekerbesluit.