Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Rinciannya
Berita

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Rinciannya

​​​​​​​Naik hampir 100% dari iuran sebelumnya. Besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sementara gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap. “Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU selain peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran pekerja,” bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres ini.

 

Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk pejabat negara, PNS pusat, prajurit, anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

 

Sementara ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan pekerja/pegawai pada instansi daerah dan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

 

Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP), menurut Perpres ini sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Sebesar Rp110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Serta, sebesar Rp160 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

 

“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini. Perpres 75 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Tags:

Berita Terkait