Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Rinciannya
Berita

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Rinciannya

​​​​​​​Naik hampir 100% dari iuran sebelumnya. Besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

RED
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikutip dari laman resmi Setkab, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

 

Salah satu substansi yang berubah berkaitan dengan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perpres 75/2019 mengubah Pasal 29 menjadi iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Angka ini naik dari angka sebelumnya sebesar Rp23 ribu per orang per bulan. Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.


Sedangkan iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

 

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

 

Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk iuran bagi pejabat negara, PNS pusat, prajurit, anggota Polri, dan pekerja/pegawai instansi pusat. Untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan pekerja/pegawai instansi daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

 

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.

 

Dijelaskan dalam Perpres ini, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

 

Baca:

 

Sementara gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap. “Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU selain peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran pekerja,” bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres ini.

 

Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk pejabat negara, PNS pusat, prajurit, anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

 

Sementara ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan pekerja/pegawai pada instansi daerah dan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

 

Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP), menurut Perpres ini sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Sebesar Rp110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Serta, sebesar Rp160 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

 

“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini. Perpres 75 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Tags:

Berita Terkait