Isu Klausula Arbitrase dalam Kasus Gugatan Terhadap Firma Hukum
Berita

Isu Klausula Arbitrase dalam Kasus Gugatan Terhadap Firma Hukum

Kantor Hukum ABNR ajukan gugat rekonvensi dan meminta ganti rugi yang lebih besar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Tergugat dalam jawabannya juga menyatakan putusan banding Peradi Nomor 09/DKP/PERADI/X/2015 tertanggal 2 Agustus 2016 menyatakan perbuatan yang dilakukan bukan merupakan bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan ini diduga dialamatkan kepada Philip R. Payne selaku Tergugat II, hal tersebut berdasarkan adanya sejumlah lampiran surat elektronik yang dikirim Philip kepada seseorang bernama Ronald Pratanata.

(Baca Juga: Masalah Kuasa, Gugatan 1 Triliun Ditunda Beberapa Kali)

Gugat Balik

Selain mengajukan eksepsi dan jawaban atas pokok perkara, para Tergugat juga melayangkan gugatan rekonvensi (menggugat balik) kepada para penggugat. Hal ini sesuai dengan Pasal 132 (a) jo (b) HIR yang dinyatakan bahwa para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berhak untuk mengajukan gugatan balik bersama-sama dengan jawabannya serta segala sesuatu yang diuraikan dalam bagian konvensi adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan gugatan rekonvensi ini.

Para Tergugat Rekonvensi dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara merekayasa berita fiktif atau bohong seolah-olah Penggugat Rekonvensi melakukan malpraktik sebagai konsultan hukum. Dan selanjutnya mereka juga dianggap melakukan gugatan fiktif yang dituding berisi kebohongan dengan tujuan mendapat ganti rugi. “Para Tergugat Rekonvensi menyebarluaskan berita tersebut ke berbagai kalangan para konsultan hukum, kepada para pengusaha dan juga ke berbagai media cetak dan elektronik.”

Penyebarluasan berita itu dianggap merugikan reputasi para penggugat rekonvensi sebagai konsultan hukum. Apalagi gugatan ini juga dituding hanya coba-coba semata untuk memaksa para Penggugat Rekonvensi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Tergugat Rekonvensi  padahal mereka belum mempunyai bukti yang konkrit.

(Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Terhadap Kantor Hukum Ternama Berlanjut)

Dalam petitumnya, Penggugat Rekonvensi meminta para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dengan bunga 6 persen pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kerugian materiil ini terjadi karena pengeluaran biaya untuk menjelaskan kepada klien dan publik bahwa Penggugat Rekonvensi tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” kata informasi tersebut.

Selain itu, Penggugat Rekonvensi meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 triliun karena mengalami penderitaan dari rusaknya citra, nama baik dan reputasi di kalangan pebisnis dan dunia usaha. Penggugat Rekonvensi meminta bunga 6 persen per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan hingga lunasnya semua pembayaran.

Tags:

Berita Terkait