Isu Derivatif Mencuat di Persidangan Pailit Danamon vs Esa Kertas
Berita

Isu Derivatif Mencuat di Persidangan Pailit Danamon vs Esa Kertas

Bank Danamon berpendapat Esa Kertas mengakui adanya utang. Sebaliknya, Esa Kertas justru menilai Bank Danamon baru dapat menagih utang setelah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan transaksi derivatif yang mereka gugat terhadap bank swasta nasional tersebut.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Dengan begitu, tagihan Bank Danamon yang berasal dari fasilitas L/C dan TR harus dilakukan bersamaan dengan penyelesaian utang piutang dari pelaksanaan transaksi derivatif. Saat ini, Esa Kertas sedang menggugat Bank Danamon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkaranya tercatat dalam No. 671/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL. Dalam gugatannya, Esa Kertas menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp206,502 miliar. Tuntutan kerugian itu lebih besar dibanding jumlah utang yang didalilkan Bank Danamon yakni, AS$8,952 juta dan Rp61,287 miliar atau sama dengan Rp150,908 miliar. Pembuktian siapa sebenarnya kreditur dan debitur harus memerlukan pembuktian yang tidak sederhana.

 

Soal adanya kreditur lain, Esa Kertas juga membantah. Bank Danamon dinilai tak bisa mengajukan saksi ke persidangan untuk membuktikan adanya kreditur lain. Bukti Laporan Keuangan Esa Kertas yang diajukan Bank Danamon hanya fotokopi sehingga tak memenuhi kualitas sebagai alat bukti.

 

Esa Kertas menyatakan masih memiliki kemampuan keuangan dan masa depan (going concern) untuk tumbuh baik. Terhitung sejak Januari-Mei 2009, penjualan Esa Kertas mencapai Rp48,212 miliar. Diperkirakan penjualan 2009 akan mencapai Rp1,2 triliun, dengan devisa dari penjualan ekspor sebesar Rp500 miliar. Ditambah lagi, Esa Kertas memiliki 594 karyawan.

 

Oleh karena itu Esa Kertas berpendapat bahwa perusahaannya tidak tepat untuk dipailitkan. Sebab, hal itu akan bertentangan dengan tujuan kepailitan, yakni menciptakan keseimbangan kepentingan antara debitur dan kreditur secara adil. Kepentingan debitur adalah menjalankan usaha tanpa harus mengalami pailit, namun tetap membayar utang. Kepentingan kreditur adalah mendapat pengembalian uangnya.

Tags: