Isu Derivatif Mencuat di Persidangan Pailit Danamon vs Esa Kertas
Berita

Isu Derivatif Mencuat di Persidangan Pailit Danamon vs Esa Kertas

Bank Danamon berpendapat Esa Kertas mengakui adanya utang. Sebaliknya, Esa Kertas justru menilai Bank Danamon baru dapat menagih utang setelah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan transaksi derivatif yang mereka gugat terhadap bank swasta nasional tersebut.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Dengan begitu, syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bisa terpenuhi. Apalagi Esa Kertas memiliki dua kreditur atau lebih. Utang pada kreditur itu belum dibayar padahal telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

 

Pihak Bank Danamon sendiri membantah proses kepailitan itu terkait dengan perkara transaksi derivatif yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Bank Danamon, perkara derivatif dan kepailitan berdiri sendiri. Sebab diatur dalam dua perjanjian yang terpisah dan beridiri sendiri-sendiri. Kontrak derivatif ini tidak berhubungan dengan fasilitas trade finance dari Bank Danamon.

 

Perkara pailit ini berawal dari perjanjian kredit fasilitas Omnibus Trade Finance dengan jumlah maksimal AS$25 juta. Fasilitas  itu dapat digunakan dalam bentuk sight L/C Impor serta usance L/C Impor. Esa Kertas kemudian menggunakan fasilitas itu dalam bentuk L/C Impor yakni Usance L/C dan Trust Receipt (TR) untuk bisnis ekspor dan impor. Setelah menerima dokumen ekpor impor dari Esa Kertas, Bank Danamon melakukan pembayaran pada eksportir melalui bank eksportir sebagaimana bukti transfer dalam bentuk Society for Woldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT).

 

Atas pembayaran itu, Esa Kertas telah menandatangani Surat Sanggup untuk fasilitas TR dan Surat Promes atas L/C Impor. Intinya, Esa Kertas berjanji tanpa syarat untuk membayar pada Bank Danamon sesuai dengan pembayaran yang dilakukan Bank Danamon. Faktanya, hingga tempo pada 11 Juni 2009, Esa Kertas belum membayar utang sebesar AS$8,952 juta atau Rp61,287 miliar pada Bank Danamon.

 

Sementara, transaksi derivatif mengacu pada Master Agreement For Foreign Exchange Transaction 9 Oktober 2007 serta ISDA Master Agreement dan Schedule ISDA Master Agreement 14 April 2007.

 

Pembuktian Utang Tidak Sederhana

Esa Kertas, dalam kesimpulannya, menyatakan pembuktian permohonan pailit Bank Danamon tak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Bank Danamon dapat menagih setelah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan transaksi derivatif Esa Kertas terhadap Bank Danamon.

 

Berdasarkan bukti Bank Danamon, Esa Kertas berpendapat fasilitas omnibus trade finance merupakan dasar pelaksanaan L/C dan TR. Keduanya merupakan satu kesatuan perjanjian kredit dengan fasilitas Foreign Exchange yang jadi dasar pelaksanaan transaksi derivatif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: