Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atas trasaksi perdagangan aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang berlaku 1 Mei 2022.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya aturan tersebut yaitu pesatnya perkembangan aset kripto di masyarakat sehingga jadi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
PMK tersebut menjelaskan bahwa aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, clan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, clan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Pada Pasal 2 mengenai ketentuan perlakuan PPN atas Penyerahan Aset Kripto berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto; Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/ atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pooij oleh Penambang Aset Kripto, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Baca:
- Simak, Ini Pokok Aturan 14 PMK Terkait UU HPP
- Kenaikan BBM dan Tarif Tol Lemahkan Daya Beli Masyarakat
- PPN Naik 1 Persen, Barang Jenis Ini Tetap Bebas PPN
Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyerahan Aset Kripto juga dimaksudkan pada jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat; tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
PMK tersebut menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi aset kripto yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu ditetapkan sebesar 1 % dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau 2% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.